MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memberi jawaban atas tuntutan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Mojokerto secara tertulis. Jawaban tersebut menjadi respons atas 26 poin tuntutan yang juga disampaikan secara tertulis pada Selasa (26/9/2023) pekan sebelumnya.
Mayoritas tuntutan LSM tersebut menyinggung soal lingkungan hidup. Seperti tuntutan untuk menutup tambang galian C ilegal serta menyerukan proses hukum terhadap oknum yang diduga sebagai backing tambang ilegal.
Sementara itu, surat jawaban Pemkab Mojokerto bernomor 005/4239/416-206/2023 tidak memuat 26 jawaban. Beberapa poin tuntutan tidak dijawab oleh Pemkab Mojokerto, seperti tuntutan peningkatan anggaran kegiatan Bakesbangpol terkait dengan pembinaan dan pengembangan serta kemajuan LSM, termasuk tuntutan anggaran LSM di Bakesbangpol dinaikkan melalui PAK APBD 2023 dan RAPBD 2024.
Pemkab Mojokerto menjelaskan bahwa penutupan tambang liar, sesuai UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan atas perizinan pertambangan berada pada pemerintah pusat. Kemudian, sejak berlakunya Perpres nomor 55 tahun 2022, kewenangan atas kegiatan pertambangan didelegasikan kepada pemerintahan provinsi, termasuk aspek pengelolaan lingkungan dan pengawasan.
Lebih lanjut, telah dibentuk Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Jawa Timur periode 2023-2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/213/KPTS/013/2023. Dalam keputusan ini, Kabupaten Mojokerto tidak termasuk dalam susunan keanggotaan.
Tugas Tim Terpadu yang dimaksud di antaranya merespons dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait adanya pengusahaan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan tanpa izin, menyusun rencana pelaksanaan penataan pengelolaan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, serta melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penertiban kegiatan pertambangan di Provinsi Jawa Timur.
Surat jawaban ini didapatkan Tugujatim.id dari Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Ormas Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto, Iwan Widiantoro.
“Surat jawaban tersebut sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan. Kami berikan juga suratnya dalam bentuk cetak,” ujar Iwan, pada Jumat (6/10/2023).
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti