Terima 142 Aduan, KOJK Malang Waspadai Pinjol dan Investasi Ilegal

Dwi Lindawati

Pilihan Redaksi

KOJK Malang.
Kepala KOJK Malang Sugiarto Kasmuri. (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

MALANG, Tugujatim.id Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KOJK) Malang per September 2023 menerima 142 aduan pinjaman online dan investasi ilegal. Karena itu, KOJK Malang makin waspada pinjol hingga investasi ilegal yang menjerat masyarakat.

Kebutuhan yang semakin tinggi akan tuntutan ekonomi membuat masyarakat nekat melakukan pinjaman online dan investasi ilegal. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa faktor tersebut juga lahir dari minimnya pengetahuan akan bahaya dari pinjol dan investasi ilegal.

Kepala KOJK Malang Sugiarto Kasmuri mengatakan, dari 142 aduan pinjol dan investasi ilegal, sebanyak 21,94 persen karena penipuan dan 20,00 persen dari sebatas konsultasi.

Faktanya, dia mengatakan, tidak sedikit masyarakat yang melakukan pinjol ilegal berlatar belakang buruh dan remaja usia 17 tahun.

“Dari laporan yang kami terima, kebanyakan yang melakukan pinjol merupakan buruh,” katanya pada Jumat (06/10/2023).

Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat sebelum mengajukan pinjol agar memastikan terlebih dahulu apakah lembaga atau usaha pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak.

“Yang harus dipastikan dulu adalah terdaftar atau tidak di websitenya OJK, sekarang 102 jumlahnya. Itu yang legal dan terikat dengan peraturan OJK,” ucapnya.

Dia menerangkan, untuk mengatasi maraknya pinjol dan investasi ilegal di masa mendatang, saat ini KOJK Malang tengah menggodok langkah represif dengan membatasi ruang gerak pelaku dengan pemantapan UU P2SK No 4 Tahun 2023.

“Saat ini OJK me-format lagi satgas waspada investasi menjadi satgas penindakan entitas yang memberikan layanan keuangan legal,” jelasnya.

Dalam UU P2SK No 4 Tahun 2023, pihak lembaga atau individu akan dikenai sanksi jika membuka layanan keuangan secara ilegal.

“Tujuannya untuk melakukan tindakan hukum karena secara UU P2SK No 4 Tahun 2023, salah satunya bagi para pihak baik individu maupun badan hukum yang memberikan layanan keungan ilegal itu bisa dituntut pidana dan denda miliaran rupiah,” ujarnya.

Writer: Izzatun Najibah

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

MBG di Kota Mojokerto.

MBG di Kota Mojokerto Tetap Jalan saat Ramadan, Siswa Bakal Bawa Pulang Makanan ke Rumah

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mojokerto untuk berbagai jenjang sekolah masih berlangsung walau masuk bulan ...