Terjerat Kasus Judi Togel, Pemkab Tuban Kaji Kasus Oknum Kades Dermawu

Dwi Lindawati

Kriminal

Kades Dermawu.
J, Kades Dermawu, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, terduga pelaku judi online, digelandang petugas untuk masuk tahanan Mapolres Tuban. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

TUBAN, Tugujatim.id Hampir sebulan pasca penangkapan oknum kepala desa (kades) Dermawu, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, terjerat kasus judi jenis togel. Pemkab Tuban belum memutuskan hasil untuk kades Dermawu.

Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban Arif Handoyo mengatakan, kasus kades Dermawu telah dirapatkan oleh tim. Dia melanjutkan, proses pengajuan ke pimpinan.

“Minggu kemarin baru dirapatkan oleh tim. Kajiannya sekarang masih proses ke pimpinan,” ujar Arif, sapaan akrabnya, Senin (16/10/2023).

Mantan Kabag Hukum Pemkab Tuban ini juga menyampaikan, dalam permasalahan ini pemerintah tetap akan mengacu ke peraturan yang ada.

“Sementara itu, bersangkutan masih yang menjabat,” terangnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan J, yang juga merupakan oknum kades di Kecamatan Grabagan, terkait dugaan kasus judi.

“Iya benar, Mas. Saat ini tersangka J ditahan di rumah tahanan Polres Tuban terkait perkara perjudian,” ucap Tomy kepada Tugu Jatim, Jumat (29/09/2023).

Tomy menyampaikan, kronologi penangkapan tersangka. Anggota Satreskrim Polres melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah dipastikan tersangka benar di berada di warung, petugas segera menggerebeknya. Tersangka tidak bisa berkutik saat petugas berada di hadapannya.

“Tersangka saat itu sedang merekap nomor togel menggunakan HP miliknya untuk diinput pada situs judi togel Hongkong,” ucapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu uang tunai sebesar Rp243.000 dan sebuah HP yang digunakan untuk rekap taruhan. Dari pengakuan yang bersangkutan, motifnya karena ekonomi.

“Pasal yang diterapkan tindak pidana perjudian jenis togel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2e KUHP,” ujarnya.

Writer: Mochamad Abdurrochim

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...