MALANG, Tugujatim.id – Kaget bukan kepalang, seorang ibu bernama Tatik Sumiati, 70, pemilik kos-kosan dan ruko di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang, geram tahu asetnya tiba-tiba dilelang oleh Balai Lelang Malang. Apalagi aset bangunan dan lahan yang memiliki luas 687 meter persegi senilai Rp7 miliar itu dijadwalkan dilelang pada Kamis (19/10/2023).
Tatik melalui kuasa hukumnya Sumardhan menjelaskan kronologi awal aset miliknya tiba-tiba mau dilelang. Dia melanjutkan, anak Tatik melakukan kerja sama dengan PT Trimega Prima Laborat, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan gedung pemerintahan.
Dia mengatakan, perusahaan tersebut meminjam uang ke Bank BSI Syariah Gresik. Totalnya Rp4 miliar dengan jaminan aset milik Tatik melalui anaknya.
Nah, dana itu awalnya akan dipakai untuk kerja sama melaksanakan proyek pembangunan gedung RS Kanjuruhan Malang, Dinas Kesehatan Bojonegoro, hingga Dinas Kesehatan Gresik. Usai pinjaman cair dan gedung rampung dibangun, Tatik tiba-tiba mendapat surat bahwa asetnya akan dilelang.
Ternyata, dia mengatakan, perusahaan tersebut tidak membayar pinjaman di BSI Syariah Gresik. Bahkan, Tatik juga tidak mengetahui pinjaman itu berhasil cair dengan total Rp4 miliar.
“Perusahaan itu tidak membayar pinjaman ke Bank BSI. Akibatnya, aset itu mau dilelang,” kata Sumardhan, Rabu (18/10/2023).
Dia menduga ada kelalaian yang dilakukan Bank BSI. Sebab, dia menyampaikan bahwa pinjaman itu dicairkan tanpa disertai SPK atau surat perjanjian kerja sama dan tanpa sepengetahuan pemilik aset objek yang dijaminkan.
“Ini kan bentuk kerja sama. Artinya, Bank BSI seharusnya mengawasi dan mengawal penagihan. Parahnya, kenapa ibu ini sebagai pemilik aset tidak diberitahu sama sekali soal peminjam tidak bisa membayar. Kami menduga ada persekongkolan dengan bank soal kasus ini. Sebab dengan nominal peminjaman yang begitu besar, seharusnya bank tanya dulu ke penjamin mana persetujuan pemilik sertifikatnya,” katanya.
Karena itu, dia melaporkan BSI Syariah Gresik dan PT Trimega Prima Laborat ke Polda Jatim atas dugaan penyimpangan dan penggelapan dana. Dia juga menggugat ke Pengadilan Agama Kota Malang yang punya kewenangan menyelesaikan persoalan syariah.
“Kami minta untuk menghentikan pelelangan itu dalam gugatan itu. Kami menuntut perjanjiannya dibatalkan,” ujarnya.
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








