PASURUAN, Tugujatim.id – Warga menangkap seorang pria diduga maling motor di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu sore (18/10/2023), sekitar pukul 16.00 WIB. Modus yang digunakan terduga pelaku ini tidak biasa. Dia mencoba mendekati korban dengan menawarkan tembakau.
Awalnya korban Mochammad Maulidin Umar, 25, hendak membeli rokok di toko tembakau, tepatnya di Dusun Kejapanan, Desa Kejapanan. Ketika pria asal Dusun Pabeantengah ini tengah memilih tembakau, tiba-tiba didatangi pria tidak dikenal.
Terduga pelaku Slamet Hariyanto, 32, menawari korban untuk mencoba tembakau yang dibawanya.
Baca Juga: 5 Desain Dapur Minimalis Kekinian yang Cozy Banget, Tampak Elegan dan Estetik
“Pelaku berpura-pura menawarkan tembakau pada korban terlebih dulu, tapi korban menolak,” ujar Kapolsek Gempol Kompol Indro Susetyo pada Kamis (19/10/2023).
Korban lalu melanjutkan aktivitasnya memilih tembakau di toko. Sementara terduga pelaku mengamati gerak-gerik calon mangsanya.
Ketika korban lengah dan tidak memperhatikan motornya, pria asal Dusun Genitri, Desa Gunting, ini pun melancarkan aksinya. Dia mencoba menyalakan mesin motor Honda Vario warna hitam bernopol W 4521 NBU milik korban.
“Kunci kontaknya masih tertancap, pelaku sempat menyalakan mesin motor tapi ketahuan korban,” ungkapnya.
Umar pun berlari dari toko tembakau untuk merebut kembali motornya. Dia sempat merangkul terduga pelaku dan menariknya hingga terjatuh dari motor.
Meski terjatuh, Slamet kembali bangun dan berlari kabur. Korban dan warga mengejar sambil meneriakinya maling.
Tidak jauh dari TKP, terduga pelaku tertangkap dan jadi bulan-bulanan warga. Dia dihajar massa, dipukuli, dan ditendang hingga babak belur.
Baca Juga: Ruko dan Kosan Dilelang Rp7 Miliar, Ibu di Malang Kaget dan Geram Tiba-Tiba Tahu Asetnya Dijual
Dalam video amatir warga terlihat terduga pelaku maling motor terkapar di pinggir jalan dengan posisi tangan terikat.
“Pelaku saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara Pusdik Shabara Porong di ruangan khusus untuk tahanan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Vario warna hitam yang diduga hendak dicuri pelaku. Kemudian satu kantong plastik tembakau kering seberat 500 gram milik terduga pelaku beserta HP dan dompetnya.
Slamet disangkakan pidana Pasal 362 KUHP tentang Percobaan Pencurian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati