MALANG, Tugujatim.id – Korban penganiayaan dan penyekapan oleh lima anggota keluarga tirinya di Kelurahan Buring, Kota Malang, berinisial D, 7, akhirnya dibolehkan pulang usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Senin (23/10/2023).
Kepulangan D yang tinggal di Jalan KH. Malik Dalam Gang Permata Gading, RT 4, RW 4, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, ini diantarkan oleh tim relawan Yayasan Anak Bangsa yang mendampingi korban penganiayaan sejak awal perawatan di rumah sakit.
Kondisi D usai keluar dari rumah sakit pasca perawatan di RSSA Malang terlihat lebih gemuk jika dibandingkan dengan awal dia masuk dirawat. Adapun luka di tubuhnya juga mulai mengering meski kondisi kakinya masih terlihat cukup kurus.
Yuning Kartikasari, relawan pendamping D, menyatakan, kondisi kesehatannya terus membaik pasca dirawat di RSSA Malang. Selama dirawat dua pekan, berat badan D sudah mengalami peningkatan dari masuk 10 kilogram menjadi 14 kilogram.
“Alhamdulillah berangsur-angsur baik, sudah bagus, sudah bisa beradaptasi dengan lingkungan juga. Progresnya selama ini kami dampingi D ini sangat-sangat cepat untuk pemulihan kondisinya,” kata Yuning Kartikasari saat mendampingi D di RSSA Malang.
Meski demikian, menurut Yuyun, sapaan akrabnya, menyatakan, kondisi psikis D masih terguncang dan belum stabil. Meski secara komunikasi dengan orang-orang baru seperti pendamping dari LPA Yayasan Bersama Anak Bangsa sudah bagus dan komunikatif. Tapi, ada beberapa hal yang diakui Yuyun, masih terlihat trauma terutama ketika membicarakan keluarganya.
“Kondisinya berangsur-angsur baik, sudah bagus, sudah bisa beradaptasi dengan lingkungan juga, tapi kami tidak tahu kondisi D ke depannya. Yang perlu kami perhatikan psikis dan traumanya, nanti bagaimana-bagaimananya,” jelas Yuyun, ketua Yayasan Bersama Anak Bangsa ini.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menegaskan jika kondisi D memang sudah cukup membaik usai dibebaskan dari penyiksaan keluarganya. Hal ini membuat pihak rumah sakit memutuskan untuk memindahkan D ke salah satu panti asuhan di Kota Malang.
“Alhamdulillah untuk korban kondisi kesehatannya mulai baik sehingga bisa keluar dari rumah sakit. Selanjutnya dari pihak dinsos menitipkan korban ke salah satu panti asuhan yang ada di Kota Malang,” kata Danang saat ditemui di RSSA Malang.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyekapan dan penyiksaan terjadi di rumah EN yang berada di Jalan KH Malik Dalam Gang Permata Gading, Kelurahan Buring, Kedungkandang, Kota Malang, beberapa pekan lalu. Korban berinisial D, bocah berusia 7 tahun, yang merupakan anak kandung dari Joko, dan anak tiri dari Eni.
Diduga korban dianiaya oleh Joko dan Eni serta tiga orang lain yang tinggal di dua rumah yang begitu sempit. Akibatnya, korban D mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya sebelum akhirnya ditemukan oleh warga dan dilaporkan ke kepolisian.
Anggota keluarga yang melakukan penyiksaan kepada korban D, oleh Polresta Malang Kota telah diamankan dan ditahan. Kelima anggota keluarga penyiksa anak D, yakni JA, 36, ayah kandung korban. Kemudian, EN, 42, ibu tiri korban. JA dan EN ini merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri.
Selain keduanya, kakak tiri korban berinisial PA, 21; MN, 65, yang merupakan nenek tiri korban; dan terakhir SM, 43, paman tiri korban.
Writer: Yona Arianto
Editor: Dwi Lindawati








