MOJOKERTO, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum lama ini mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) 20 Tahun 2023 sebagai perubahan PKPU 15 Tahun 2023. PKPU ini memuat tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam PKPU tentang kampanye tersebut menyebutkan tata cara hingga larangan kampanye. Termasuk pula memuat tentang partai politik peserta Pemilu 2024 melaksanakan pendidikan politik dan sosialisasi sebelum masa kampanye bergulir. Sebab, masa kampanye baru dibuka pada 28 November 2023 mendatang atau 25 hari setelah bakal calon legislatif (bacaleg) dikukuhkan sebagai peserta pemilu.
Pada PKPU 20 Tahun 2023 memuat frasa citra diri. Frasa tersebut termaktub pada pasal 79 ayat 4. Soal frasa tersebut, KPU Kabupaten Mojokerto memberikan penjelasan perihal hal ini.
“Apa yang dimaksud dengan citra diri itu adalah sesuatu yang khas dari seseorang. Gelar pada nama itu juga (termasuk pada frasa citra diri). Nah sementara penjelasan utuh tentang citra diri itu kami masih menunggu turunnya petunjuk teknis (juknis) karena belum juga turun hingga sekarang,” ujar Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mojokerto, Anis Andayani, pada Senin (30/10/2023).
Citra diri yang dimaksud Anis adalah sesuatu yang digunakan pada konteks alat peraga sosialisasi. Sementara juknis tentang frasa tersebut belum juga menemui titik terang. “Termasuk petunjuk penjelasan yang memuat tentang citra diri. Meski ada PKPU 20 2023 tentang Perubahan PKPU 15 2023 tersebut,” imbuh Anis.
Masih soal PKPU 20, Anis menjelaskan bahwa muatan larangan kampanye sifatnya alternatif. Artinya, tidak harus menunggu seluruh unsur terpenuhi baru dianggap menjadi pelanggaran. “Maka satu saja unsur larangan dilanggar, itu sudah masuk kategori pelanggaran. Jadi tidak menunggu semua unsur terpenuhi,” bebernya.
Kemudian soal kampanye menggunakan fasilitas pendidikan maupun fasilitas tempat ibadah, menurut Anis sudah cukup jelas. Hal tersebut dikembalikan kepada masing-masing pimpinan tertinggi dari fasilitas yang dimaksud.
“Seperti kalau mau ke kampus tentu sudah mendapat persetujuan dari pejabat paling tinggi, rektor. Kalau untuk fasilitas tempat ibadah tentu yang bertanggungjawab adalah pimpinan masing-masing. Kalau masjid atau musala ya ketua takmir, gereja itu tanggungjawab pendeta, dan lain-lain,” tandas Anis.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti








