• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pelanggar lalin.

Ilustrasi kamera tilang elektronik (E-Tilang) atau ETLE di simpang empat penjara Kota Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Setengah Hari, 805 Pelanggar Lalin Tertangkap Kamera ETLE Kota Pasuruan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Pilihan Redaksi
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Penerapan tilang elektronik di Kota Pasuruan dengan kamera CCTV ETLE (Electronic Traffict Law Enforcement) resmi diberlakukan sejak Rabu (01/11/2023). Hasilnya, ratusan pelanggar lalin telah tertangkap kamera e-tilang hanya dalam waktu setengah hari saja.

Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota Iptu Agus Prayitno melalui PS Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo mengatakan, empat kamera CCTV ETLE di Kota Pasuruan telah difungsikan sejak tengah malam tadi pukul 00.00 WIB. Hingga pukul 12.00 WIB, tercatat sudah ada 805 pelanggar lalin yang tertangkap kamera ETLE.

You might also like

Dima Akhyar

Jalan Panjang Dima Akhyar, Dari Jual Motor hingga Direksi PDP Kahyangan Jember

01/06/2026 10:33 AM
Surabaya Vaganza 2026

Surabaya Vaganza 2026 Tetap Meriah Meski Sempat Diwarnai Ancaman Hujan

17/05/2026 9:21 AM

“Rincian pelanggarannya, 686 pengendara motor dan 119 mobil,” ujar Breni.

Pelanggaran paling banyak terjadi di simpang tiga Jalan Pahlawan. Di mana kamera ETLE mencapture sebanyak 355 pelanggar lalin. Disusul pelanggaran di simpang empat penjara sebanyak 213 pengendara.

Kemudian di Jalan Pahlawan depan stadion, sejumlah 122 pelanggar dan di Jalan Panglima Sudirman depan Ruko Parimas sejumlah 115 pengendara.

“Untuk pelanggar lalu lintas akan kami kirim surat konfirmasi dan dicetak hari ini,” jelasnya.

Pelanggar lalin di Pasuruan.
Kamera ETLE di simpang empat penjara Kota Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Breni menyebut pihaknya memberi tenggat waktu untuk pelanggar lalin untuk konfirmasi hingga 14 November 2023. Konfirmasi bisa dilakukan secara online melalui website ETLE Korlantas Polri ataupun secara offline di Pos Gakkum ETLE Satlantas Polres Pasuruan Kota.

Apabila tidak konfirmasi, maka data kendaraan yang tercatat dalam sistem Korlantas Polri bisa diblokir dan dibekukan. Apabila hal tersebut terjadi, maka pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang STNK ataupun membayar pajak kendaraan.

“Pembekuan data ranmor apabila sudah konfirmasi dan sudah membayar denda tilangnya, maka bisa dibuka kembali data kendaraannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam sistem tilang elektronik diberlakukan pemberian denda maksimal sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada 10 macam pelanggaran yang bisa tertangkap kamera e-tilang.

Daftar 10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik beserta Dendanya:

1. Pelanggaran markah jalan. Terancam denda tilang maksimal Rp500 ribu.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman pengemudi kendaraan roda empat. Denda maksimal Rp250 ribu, atau ancaman kurungan penjara paling lama satu bulan.

3. Berkendara sambil menggunakan smartphone. Denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Pelanggaran batas kecepatan, denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

5. Pelanggaran ganjil genap bisa dikenakan denda tilang maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

6. Pelanggaran melawan arus. Besaran denda paling banyak adalah Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan untuk pengendara roda dua. Sementara untuk pengemudi roda empat, denda paling banyak Rp1 juta atau kurungan penjara maksimal empat bulan.

7. Pelanggaran lampu merah. Denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

8. Tidak memakai helm yang berstandar SNI. Terancam denda tilang maksimal sebesar Rp250 ribu atau dipidana kurungan penjara maksimal satu bulan.

9. Berboncengan lebih dari dua orang untuk pengendara roda dua tanpa dilengkapi kereta samping. Pelanggarnya diancam denda tilang elektronik paling banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

10. Tidak menyalakan lampu kendaraan, baik malam dan siang hari. Terancam didenda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Pasuruan hari iniBerita pemasangan kamera ETLEBerita terkini pemberlakuan Kamera ETLEKamera ETLE di Kota PasuruanKota Pasuruan hari iniPelanggar lalin di Kota PasuruanPerekaman kamera ETLE
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Dima Akhyar

Jalan Panjang Dima Akhyar, Dari Jual Motor hingga Direksi PDP Kahyangan Jember

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 10:33 AM
0

JEMBER, Tugujatim.id – Dima Akhyar kini dipercaya menjabat Direktur Umum dan Keuangan PDP Kahyangan Jember. Namun, sebelum masuk jajaran direksi...

Surabaya Vaganza 2026

Surabaya Vaganza 2026 Tetap Meriah Meski Sempat Diwarnai Ancaman Hujan

by Mochamad Abdurrochim
17/05/2026 9:21 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Surabaya Vaganza 2026 berlangsung meriah pada Sabtu malam (16/05/2026) meski sempat dibayangi cuaca mendung dan ancaman hujan....

59 Biksu Thudong di Pasuruan

59 Biksu Thudong di Pasuruan Singgah di Klenteng Tjoe Tik Kiong

by Mochamad Abdurrochim
13/05/2026 10:16 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id – 59 Biksu Thudong di Pasuruan singgah di Klenteng Tjoe Tik Kiong, Kota Pasuruan pada Rabu (13/05/2026). Kedatangan...

Drama Korea underrated

10 Rekomendasi Drama Korea Underrated yang Jarang Dibahas, Tawarkan Cerita Realistis dan Menyentuh

by Mochamad Abdurrochim
04/05/2026 2:46 PM
0

Tugujatim.id – Drama Korea underrated sering kali luput dari perhatian, meski menghadirkan cerita yang lebih realistis dan emosional. Di tengah...

Next Post
Harga beras.

Harga Beras di Pasaran Tinggi, Gubernur Khofifah Ungkap Faktor Utama Penyebabnya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID