PASURUAN, Tugujatim.id – Penerapan tilang elektronik di Kota Pasuruan dengan kamera CCTV ETLE (Electronic Traffict Law Enforcement) resmi diberlakukan sejak Rabu (01/11/2023). Hasilnya, ratusan pelanggar lalin telah tertangkap kamera e-tilang hanya dalam waktu setengah hari saja.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota Iptu Agus Prayitno melalui PS Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo mengatakan, empat kamera CCTV ETLE di Kota Pasuruan telah difungsikan sejak tengah malam tadi pukul 00.00 WIB. Hingga pukul 12.00 WIB, tercatat sudah ada 805 pelanggar lalin yang tertangkap kamera ETLE.
“Rincian pelanggarannya, 686 pengendara motor dan 119 mobil,” ujar Breni.
Pelanggaran paling banyak terjadi di simpang tiga Jalan Pahlawan. Di mana kamera ETLE mencapture sebanyak 355 pelanggar lalin. Disusul pelanggaran di simpang empat penjara sebanyak 213 pengendara.
Kemudian di Jalan Pahlawan depan stadion, sejumlah 122 pelanggar dan di Jalan Panglima Sudirman depan Ruko Parimas sejumlah 115 pengendara.
“Untuk pelanggar lalu lintas akan kami kirim surat konfirmasi dan dicetak hari ini,” jelasnya.

Breni menyebut pihaknya memberi tenggat waktu untuk pelanggar lalin untuk konfirmasi hingga 14 November 2023. Konfirmasi bisa dilakukan secara online melalui website ETLE Korlantas Polri ataupun secara offline di Pos Gakkum ETLE Satlantas Polres Pasuruan Kota.
Apabila tidak konfirmasi, maka data kendaraan yang tercatat dalam sistem Korlantas Polri bisa diblokir dan dibekukan. Apabila hal tersebut terjadi, maka pemilik kendaraan tidak bisa memperpanjang STNK ataupun membayar pajak kendaraan.
“Pembekuan data ranmor apabila sudah konfirmasi dan sudah membayar denda tilangnya, maka bisa dibuka kembali data kendaraannya,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam sistem tilang elektronik diberlakukan pemberian denda maksimal sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada 10 macam pelanggaran yang bisa tertangkap kamera e-tilang.
Daftar 10 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik beserta Dendanya:
1. Pelanggaran markah jalan. Terancam denda tilang maksimal Rp500 ribu.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman pengemudi kendaraan roda empat. Denda maksimal Rp250 ribu, atau ancaman kurungan penjara paling lama satu bulan.
3. Berkendara sambil menggunakan smartphone. Denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Pelanggaran batas kecepatan, denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
5. Pelanggaran ganjil genap bisa dikenakan denda tilang maksimal Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
6. Pelanggaran melawan arus. Besaran denda paling banyak adalah Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan untuk pengendara roda dua. Sementara untuk pengemudi roda empat, denda paling banyak Rp1 juta atau kurungan penjara maksimal empat bulan.
7. Pelanggaran lampu merah. Denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.
8. Tidak memakai helm yang berstandar SNI. Terancam denda tilang maksimal sebesar Rp250 ribu atau dipidana kurungan penjara maksimal satu bulan.
9. Berboncengan lebih dari dua orang untuk pengendara roda dua tanpa dilengkapi kereta samping. Pelanggarnya diancam denda tilang elektronik paling banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
10. Tidak menyalakan lampu kendaraan, baik malam dan siang hari. Terancam didenda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








