Tersangka Pembunuhan Wanita Hamil di Pasuruan Ngaku Menyesal Cucunya Ikut Meninggal

Lizya Kristanti

Kriminal

Khoiri (52), pria yang jadi tersangka pembunuhan menantunya, saat di Polres Pasuruan, pada Kamis (2/11/2023). Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

PASURUAN, Tugujatim.id – Khoiri (52) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan menantunya, Fitria Al Muniroh Hafidlo Diyanah (23) yang tengah hamil tujuh bulan. Mirisnya, janin yang ada di kandungan Fitria juga tak terselamatkan.

Kini, Khoiri mengaku menyesal. Penyesalan itu diucapkannya saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Pasuruan, pada Kamis (2/11/2023).

Ketika dicecar pertanyaan oleh awak media terkait perasaannya usai meninggalnya menantu dan cucunya, Khoiri sempat terdiam. Dia tertunduk, raut matanya menyiratkan kebingungan. Dengan datar dia mengucapkan satu kata, menyesal. “Iya nyesel (menyesal),” ucap Khoiri.

Ditanya terkait apakah Khoiri benar-benar ingin mempunyai cucu, ingin menimang si calon jabang bayi, Khoiri kembali menjawab dengan ekspresi datar. Pria bertubuh tambun itu menyebut dia sebenarnya ingin punya cucu. “Ya sebenernya pingin punya cucu,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz memastikan bahwa janin yang dikandung oleh Fitria ikut meninggal di dalam kandungan. “Janinnya ikut meninggal dan meninggalnya waktu masih di kandungan,” ujarnya, pada Kamis (2/11/2023).

Fitria sendiri diketahui meninggal saat dalam perjalanan ke Puskesmas Purwodadi diantar oleh suaminya, Muhamad Sueb Wibisono (31).

Menurut Aziz, pihak tenaga kesehatan setempat sudah sempat melakukan upaya untuk menyelamatkan janin korban. Namun apa daya, takdir berkata lain, janin itu tak terselamatkan. “Tim medis sudah berupaya sebisanya melakukan penyelamatan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Khoiri disangkakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 338 KUHP terkait Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kedua, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian yang ancaman pidananya tujuh tahun penjara. Terakhir, Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di mana ancaman pidananya 15 tahun dan denda Rp45 juta.

Sebelumnya, warga digemparkan dengan kasus pembunuhan wanita hamil di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (31/10/2023), sekitar pukul 16.00 WIB.

Korbannya adalah Fitria, wanita hamil tujuh bulan yang beralamat asal Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Polisi telah menetapkan mertua korban yakni Khoiri sebagai tersangka pembunuhan itu.

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...