• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Proyek pembangunan Water Treatment Plan di Kelurahan Pandanwangi dihentikan sementara karena terganjal surat izin Amdal. Foto: Yona Arianto/Tugu Jatim

Proyek pembangunan Water Treatment Plan di Kelurahan Pandanwangi dihentikan sementara karena terganjal surat izin Amdal. Foto: Yona Arianto/Tugu Jatim

DPRD Kota Malang Kritik Amdal Proyek Water Treatment Plan yang Belum Berizin

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Proyek besar pengolahan air permukaan yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berkolaborasi dengan Perum Jasa Tirta (PJT) 1 yakni Water Treatment Plan (WTP) yang berada di kawasan Kelurahan Pandanwangi, dihentikan sementara karena surat izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) belum diterbitkan.

Padahal, izin Amdal itu adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk memulai sebuah proyek pembangunan, baik proyek pembangunan yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah.

You might also like

ASN

Seleksi Terbuka, 37 ASN Berebut Enam Posisi Eselon II di Pemkot Blitar

10/06/2026 9:25 PM
Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

05/06/2026 8:55 AM

Ketentuannya tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 40 dijelaskan, izin lingkungan atau Amdal merupakan persyaratan memperoleh izin usaha atau izin kegiatan.

Mengetahui permasalahan itu, DPRD Kota Malang melalui Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa Pemkot Malang seharusnya bisa memberi contoh yang baik kepada seluruh pelaku investasi yang ada di Kota Malang. Karena dengan tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat, maka masyarakat pasti akan menanyakan, apalagi terkait izin amdal suatu proyek pembangunan.

“Nah inilah yang kemarin terjadi, hal-hal gejolak besar kita minta dihentikan sementara, sembari menunggu menyelesaikan syarat-syarat perizinan yang dilengkapi. Meski itu proyek pemerintah, syarat tersebut harus dilengkapi,” ucap Made, sapaan akrabnya, pada Kamis (09/11/2023).

Politisi dari PDI-P itu juga mengatakan bahwa proyek WTP itu memang untuk kepentingan masyarakat, namun aturan dalam perundang-undangan yang sudah ada tetaplah harus dijalankan.

“Contohnya pengurusan SIM, itu kan untuk kepentingan orang banyak, sudah tidak usah ada banyak persyaratan lain, kita berikan SIM saja itu untuk masyarakat, tapi kan tidak begitu, menurut saya aturan dan perundang-undangan tetap harus ditegakkan,” ucap Made.

Kata dia, dalam proyek pembangunan WTP itu, Pemkot Malang tidak berkomunikasi dengan DPRD Kota Malang. “Karena proyek WTP itu dari awal kami dari dewan tidak pernah diajak bicara oleh wali kota terdahulu, oleh karena itu saya tidak hadir dalam peletakan baru pertama dulu,” ungkap Made.

Masih kata Made, setiap perjanjian kerja sama yang dilakukan Pemkot Malang dengan instansi seperti PJT 1 maupun Perumda Tugu Tirta yang merupakan bagian milik negara, menggunakan dana APBD. “Setiap ada perjanjian kerja sama baik itu B to B, maupun G to G, karena PDAM menggunakan dana APBD, ada penyertaan modal di situ, sepanjang ada APBD wajib melibatkan legislatif,” ucapnya.

Sebagai informasi, proyek WTP ini dimulai pada 26 Juni 2023 lalu dengan ditandai peletakan baru pertama oleh Wali Kota Malang, Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi.

WTP sendiri memiliki timeline pengerjaan mulai Mei hingga November 2023, sehingga layanan WTP diharapkan sudah bisa berjalan sebelum tutup tahun dengan tahap awal.

Program WTP memanfaatkan air permukaan dari Sungai Bango dengan kapasitas 200 liter/detik (lps). Kapasitas tersebut sudah didesain meningkat secara bertahap hingga 500 lps pada 2027.

Sungai Bango dipilih karena kualitas air bakunya dianggap lebih baik sebab aliran Sungai Bango limpahan dari Sumber Wendit. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ke depan juga akan memanfaatkan air Sungai Metro.

Reporter: Yona Arianto
Editor: Lizya Kristanti

Tags: amdalberita malangberita Malang hari iniDPRD Kota MalangMalang
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

ASN

Seleksi Terbuka, 37 ASN Berebut Enam Posisi Eselon II di Pemkot Blitar

by Mochamad Abdurrochim
10/06/2026 9:25 PM
0

KOTA BLITAR, Tugujatim.id - Proses Seleksi Terbuka (Selter) untuk mengisi kekosongan kursi enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup...

Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:55 AM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id – Kabupaten Probolinggo terus memperluas jaringan pemasaran komoditas unggulan daerah. Terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menjalin kerja sama...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 11:45 AM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Gelaran kontes modifikasi motor dua tak dalam ajang Jayandaru Vol. 1 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar...

Next Post
IRT di Pasuruan Tewas Dengan 3 Luka Tusukan, CCTV Tetangga Rekam Sosok Mencurigakan

IRT di Pasuruan Tewas Dengan 3 Luka Tusukan, CCTV Tetangga Rekam Sosok Mencurigakan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID