Tersangka Pembunuhan IRT di Pasuruan Juga Rampas Barang-barang Berharga Korban

Lizya Kristanti

Kriminal

Sosok Heru Purnomo alias Klenger (34), tersangka pembunuhan Endang (57). Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Rampas 2 HP, 4 Cincin Emas, Uang Rp1,5 Juta, Hingga Jaket Kulit

PASURUAN, Tugujatim.id Tak tahu diri. Itulah kata yang pantas disematkan kepada Heru Purnomo alias Klenger (34), tersangka pembunuhan Endang (47), ibu rumah tangga (IRT) yang ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya, di Dusun Randupitu, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan bahwa Heru mengakui telah mengambil sejumlah barang berharga milik Endang.

Seolah gelap mata, pria yang mengaku sakit hati karena ditagih hutang ini pun merampas barang elektronik, pakaian, hingga uang tunai. Di antaranya dua buah handphone (HP) yakni merk Samsung milik Endang, serta merk Vivo bekas milik almarhum anak korban. Kemudian empat buah cincin emas, jaket kulit, hingga uang tunai jutaan rupiah. Total nilai barang-barang yang dirampas tersangka mencapai Rp21,5 juta.

“Setelah membunuh, pelaku masih sempat mengambil barang-barang berharga milik korban,” ujar Bayu, pada Jumat (10/11/2023).

Bayu menjelaskan bahwa barang-barang berharga milik Endang hampir seluruhnya masih disimpan Heru. Barang-barang tersebut ditemukan polisi di lemari dalam rumah Heru yang berjarak tidak jauh dari rumah korban. “Barang berharga korban tidak dijual pelaku, kita sita dari dalam rumahnya,” ungkapnya.

Di sisi lain, barang bukti uang senilai Rp1,5 juta yang diduga diambil Heru tak ditemukan polisi.

Di hadapan awak media, Heru mengaku, baik uang yang dia pinjam dari korban, maupun uang yang ia rampas, dipakainya untuk menghidupi istri dan satu anaknya. “Uangnya ya dibuat kebutuhan anak istri, kalau anak baru satu,” ucap Heru.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil olah lokasi kejadian oleh Polres Pasuruan, Bidlabfor Polda Jatim, hingga bukti rekaman CCTV, polisi kemudian menangkap Heru di sebuah pabrik foam tempatnya bekerja, pada Kamis (9/11/2023).

Dia ditetapkan sebagai tersangka dan telah mengakui seluruh perbuatannya.

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...