• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sosok Heru Purnomo alias Klenger (34), tersangka pembunuhan Endang (57). Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Sosok Heru Purnomo alias Klenger (34), tersangka pembunuhan Endang (57). Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Tersangka Pembunuhan IRT di Pasuruan Juga Rampas Barang-barang Berharga Korban

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

Rampas 2 HP, 4 Cincin Emas, Uang Rp1,5 Juta, Hingga Jaket Kulit

PASURUAN, Tugujatim.id – Tak tahu diri. Itulah kata yang pantas disematkan kepada Heru Purnomo alias Klenger (34), tersangka pembunuhan Endang (47), ibu rumah tangga (IRT) yang ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya, di Dusun Randupitu, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan bahwa Heru mengakui telah mengambil sejumlah barang berharga milik Endang.

Seolah gelap mata, pria yang mengaku sakit hati karena ditagih hutang ini pun merampas barang elektronik, pakaian, hingga uang tunai. Di antaranya dua buah handphone (HP) yakni merk Samsung milik Endang, serta merk Vivo bekas milik almarhum anak korban. Kemudian empat buah cincin emas, jaket kulit, hingga uang tunai jutaan rupiah. Total nilai barang-barang yang dirampas tersangka mencapai Rp21,5 juta.

“Setelah membunuh, pelaku masih sempat mengambil barang-barang berharga milik korban,” ujar Bayu, pada Jumat (10/11/2023).

Bayu menjelaskan bahwa barang-barang berharga milik Endang hampir seluruhnya masih disimpan Heru. Barang-barang tersebut ditemukan polisi di lemari dalam rumah Heru yang berjarak tidak jauh dari rumah korban. “Barang berharga korban tidak dijual pelaku, kita sita dari dalam rumahnya,” ungkapnya.

Di sisi lain, barang bukti uang senilai Rp1,5 juta yang diduga diambil Heru tak ditemukan polisi.

Di hadapan awak media, Heru mengaku, baik uang yang dia pinjam dari korban, maupun uang yang ia rampas, dipakainya untuk menghidupi istri dan satu anaknya. “Uangnya ya dibuat kebutuhan anak istri, kalau anak baru satu,” ucap Heru.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil olah lokasi kejadian oleh Polres Pasuruan, Bidlabfor Polda Jatim, hingga bukti rekaman CCTV, polisi kemudian menangkap Heru di sebuah pabrik foam tempatnya bekerja, pada Kamis (9/11/2023).

Dia ditetapkan sebagai tersangka dan telah mengakui seluruh perbuatannya.

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari iniPasuruanpembunuhanPembunuhan Pasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Babak 1 Panama vs Maroko, 0-1 Maroko Unggul

Saifdine Chlaghmo, Pencetak Gol Pertama Piala Dunia FIFA U-17 Indonesia 2023

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID