Kasus Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Pasuruan Selesai, Tiga Terpidana dan JPU Sepakat Tak Ajukan Banding

Dwi Lindawati

Kriminal

Penimbunan solar.
Ilustrasi lokasi penimbunan solar di gudang Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id Sidang kasus penimbunan solar subsidi di Kota Pasuruan dipastikan selesai.
Sebab, tiga terpidana dan JPU sama-sama tidak mengajukan banding ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi.

Pada sidang putusan yang digelar di PN Kota Pasuruan, Senin (04/12/2023), tiga terpidana yang juga merupakan pentolan PT Mitra Central Niaga (MCN) dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan pidana penyalahgunaan pengangkutan minyak dan gas bersubsidi.

Bos PT MCN Abdul Wachid, pengelola keuangan Bahtiar Febrian Pratama, dan koordinator lapangan Sutrisno divonis dengan pidana penjara 7 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 10 bulan.

Penasihat hukum Rahmat Sahlan menyatakan dirinya telah membicarakan dengan tiga kliennya terkait vonis majelis hakim. Dari diskusi tersebut, pihak penasihat hukum mengambil sikap untuk tidak mengajukan upaya hukum banding.

Baca Juga: Super Nyaman! 8 Desain Rumah Minimalis 2 Lantai Bernuansa Modern Paling Favorit 2024 

“Kami sudah diskusikan dengan klien dan memutuskan untuk tidak banding,” ujar Rahmat pada Senin (11/12/2023).

Rahmat menjelaskan, salah satu pertimbangannya adalah soal rentang waktu proses sidang hingga putusan banding. Di mana dia menyebut proses pada tingkat banding setidaknya membutuhkan waktu paling singkat tiga bulan.

Sementara itu, tiga kliennya sendiri tinggal menjalani masa hukuman selama 3 bulan penjara. Setelah dipotong dengan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa selama tidak kurang dari 4 bulan.

“Pertimbangan kami soal waktu, semisalnya pun nanti banding dan klien kami divonis lebih ringan. Klien kami kan sudah lebih lama menjalani hukuman,” ujar Rahmat pada Senin (11/12/2023).

Di sisi lain, Rahmat tetap menghargai apabila nantinya pihak JPU Kejari Kota Pasuruan memilih untuk mengambil keputusan banding.

“Kami juga sudah siapkan kontra memory bandingnya,” imbuhnya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyudiono memastikan bahwa pihak JPU juga tidak menempuh upaya hukum banding atas kasus dugaan penimbunan solar subsidi ini. Walaupun sejatinya vonis hakim lebih rendah 2 bulan dari tuntutan jaksa.

Dia menyebut salah satu pertimbangan JPU adalah karena vonis majelis hakim sudah memenuhi lebih dari separo tuntutan yang diajukan.

“Sikap JPU tidak menempuh upaya hukum. Salah satu pertimbangannya putusan hakim sudah lebih dari setengah tuntutan,” jelas Wahyudiono.

Baca Juga: 4 Tips Cara Mendapatkan Uang dari Fizzo Novel, Anti Ribet Terbukti Cuan!

Diberitakan sebelumnya, tiga petinggi PT MCN yakni Abdul Wachid selaku pemilik usaha, Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan, dan Sutrisno sebagai koordinator lapangan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran pengangkutan minyak dan gas bersubsidi.

Mereka terbukti melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Ayat 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Juncto Pasal 5 Ayat 1 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.

Ketiganya divonis dengan pidana penjara 7 bulan dan denda senilai Rp100 juta subsider pidana kurungan satu bulan penjara. Sejumlah barang bukti dari gudang di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, diputuskan majelis hakim agar disita untuk negara. Di antaranya lima tangki duduk berkapasitas masing-masing 32 kiloliter (KL) lengkap dengan instalasi pipa besi, dua pompa, satu sumur pendam, termasuk dua truk warna kuning yang dimodif tangkinya.

Gudang yang disewa secara pribadi oleh Abdul Wahid inilah yang terbukti dalam sidang jadi lokasi penimbunan solar subsidi secara ilegal. Adapun barang bukti yang sempat disita jaksa dari gudang yang kepemilikannya atas nama PT MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, diputuskan agar dikembalikan pada pemiliknya.

Pasalnya dalam persidangan PT MCN membuktikan telah mempunyai badan hukum resmi dalam melakukan penyimpanan, distribusi, dan penyaluran moda transportasi minyak dan gas. Barang bukti tersebut di antaranya tangki besar berkapasitas 30 KL sebanyak empat buah, tangki kapasitas 22 KL sebanyak dua buah, satu tangki kapasitas 16 KL, dua mesin pompa, serta tiga truk tangki warna biru dan putih.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

iPhone 17.

Terobosan Baru iPhone 17 dengan Desain Ultra Tipis, Daya Tarik iPhone 17 Slim Bakal Gantikan Varian Plus?

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali bersiap menggebrak lini terbaru iPhone 17 yang diprediksi hadir dengan berbagai inovasi teknologi. Berdasarkan bocoran yang ...

KAI

12 Ribu Pelanggan Kereta Api Manfaatkan Awal Ramadan ‘Munggahan’ di Kampung Halaman

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Volume Pelanggan Kereta Api di Stasiun Malang periode Jumat (28/2) hingga Minggu (2/3) total sebanyak 12.028 orang ...

Elpiji 3 Kg

5.584 Metrik Ton Elpiji 3 Kg Disiapkan di Jember Guna Antisipasi Permintaan Tinggi Selama Ramadan dan Lebaran

Darmadi Sasongko

JEMBER, Tugujatim.id – Upaya mengantisipasi permintaan yang tinggi di Bulan Suci Ramadan, sebanyak 5.584 metrik ton elpiji 3 Kg disiapkan ...