• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Dr Imron Rosyadi saat berada di kantornya. Foto: dok pribadi

Dr Imron Rosyadi saat berada di kantornya. Foto: dok pribadi

Penjelasan Lengkap Pidana Pemilu Menurut Pakar Hukum Pidana UIN Sunan Ampel Surabaya

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
2 years ago
in Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Masa kampanye Pemilu 2024 memang sedang berlangsung. Walau begitu, tak jarang masih ditemui tindak pidana pemilu yang secara sadar maupun tidak sadar dilakukan oleh peserta pemilu.

Pakar sekaligus Dosen Hukum Pidana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr Imron Rosyadi memberi penjelasan soal apa itu pidana pemilu dari sudut pandang hukum pidana.

You might also like

PKB

DPP PKB Tetapkan 38 Ketua DPC se-Jawa Timur untuk Periode 2026-2031

12/06/2026 3:10 PM
Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

11/04/2026 6:27 PM

“Pidana pemilu lebih pas sebagai bentuk pelanggaran dalam kontestasi pemilu saat ini, dan dalam perbuatan tersebut jika ditemukan bukti formal bisa dilakukan proses dalam pelaksanaan bagi siapapun yang melanggar untuk dilaporkan kepada lembaga yudisial, untuk menguji pelanggaran yang ditemukan di masyarakat oleh peserta kontestasi politik,” kata Imron, pada Sabtu (16/12/2023).

Lebih lanjut, Imron menjelaskan bahwa pemberlakuan sebuah tindakan sebagai tindak pidana harus merujuk pada aturan yang telah menjadi rujukan regulasi. Hal ini berkaitan tentang payung hukum yang dijadikan rujukan dalam penegakan. “Tindak pidana pemilu sebagaimana yang diatur dalam 66 pasal, yaitu terdapat dalam pasal 488 hingga pasal 554 UU Pemilu,” sambung Akademisi asal Mojokerto itu.

Tindak pidana pemilu sendiri sebenarnya bagian dari tindak pidana atau delik pidana. Jika berbicara tentang delik maka banyak sekali yang mengatur tentang perbuatan tersebut.

“Untuk itu secara spesifik diatur dalam tindak pidana atau delik pidana khusus, yaitu terkait dengan pelanggaran pemilu yang terjadi pada saat pemilihan umum berlangsung, maka harus terjadi pelanggaran saat pemilu berlangsung,” terang Imron.

Terkait apa saja yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran pemilu, Imron menerangkan bahwa terdapat beberapa perbuatan, di antaranya memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data hak pemilih atau data diri daftar pemilih, lalu kepala desa sebagai kendali masyarakat berbuat tidak adil atau semena-mena untuk melakukan tindakan dalam rangka menguntungkan pihak tertentu, dan dapat merugikan pihak lain dengan manipulasi data.

Selain itu, perbuatan membuat kacau dan menghalang-halangi atau mengganggu jalannya kampanye pemilihan umum, lalu kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan umum (KPU), serta membuat data tidak benar dan tidak sesuai dengan data hak pilih, serta menetapkan surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang telah ditentukan juga masuk kategori tindak pidana pemilu.

“Jika terdapat pelanggaran pemilu sebagaimana yang telah ditentukan, maka bagi pelaku pelanggaran dianggap sebagai kejahatan pidana. Pengadilan dapat mengadili tindak pidana pemilu sebagaimana yang telah diatur dalam KUHAP kecuali terdapat aturan lain yang mengaturnya tentang Undang-Undang Pemilu,” jelas Imron.

Selanjutnya, jika terdapat dugaan pelanggaran dalam bentuk perbuatan sebagaimana disebutkan sebelumnya, maka harus memenuhi dua syarat yaitu syarat formil dan materiil.

“Syarat formil yaitu pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan pelaporan, waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan, semua yang disyaratkan harus sesuai dengan data yang ada. Kemudian syarat materiil meliputi identitas pelapor, peristiwa dan uraian singkat kejadian, saksi-saksi dan barang bukti sebagai kekuatan laporan,” beber Imron.

Terkait sanksi, Imron menjelaskan bahwa sanksi yang berlaku lebih menjurus ke arah administratif. Namun hal ini berbeda jika terjadi berulang kali.

“Untuk sanksinya dapat diupayakan sebagai sanksi administratif saja. Namun bila terjadi berulang kali bisa diberikan sanksi pidana dan dapat dilakukan dengan bentuk penahan terhadap pelaku pelanggaran pemilu, sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang, pasal 492 UU Pemilu. Jadi sanksinya lebih kepada sanksi administratif,” pungkas Imron.

Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita mojokertoBerita Mojokerto hari iniMojokertoPemilupidana pemilu
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

PKB

DPP PKB Tetapkan 38 Ketua DPC se-Jawa Timur untuk Periode 2026-2031

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 3:10 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menetapkan 38 Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB kabupaten/kota...

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

by Darmadi Sasongko
11/04/2026 6:27 PM
0

TULUNGAGUNG, Tugujatim.id - DPC PDIP Tulungagung akhirnya angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat salah satu kadernya...

PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

by Darmadi Sasongko
10/04/2026 10:25 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - DPD PDIP Jatim usai melakukan Fit and propertest kepada 3 Calon Ketua DPRD Kota Surabaya. Salah satu...

PKB Kabupaten Tuban

Tujuh Nama Kandidat Bersaing Pimpin DPC PKB Kabupaten Tuban

by Darmadi Sasongko
05/04/2026 11:01 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Tujuh nama kandidat bersaing memimpin DPC PKB Kabupaten Tuban. Musyawarah Cabang (Muscab) VI, Sabtu (4/4/2026) malam merilis...

Next Post
Gerdu Surabaya dan BEM UKWMS Serukan Politik Bermartabat Dalam Muletik 2.0

Gerdu Surabaya dan BEM UKWMS Serukan Politik Bermartabat Dalam Muletik 2.0

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID