• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Jurnalis senior yang kini menjabat sebagai Asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nurcholis M.A. Basyari. (Foto: Rap/Tugu Jatim)

Jurnalis senior yang kini menjabat sebagai Asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nurcholis M.A. Basyari. (Foto: Rap/Tugu Jatim)

Jurnalis Senior Nurcholis M.A. Basyari: Wartawan Harus Ikuti Kode Etik Jurnalistik

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Dalam Fellowship Jurnalisme Pendidikan Batch 2 hari ketiga yang digagas oleh Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) dan PT Paragon Technology and Innovation dilaksanakan pada Kamis (03/06/2021). Jurnalis senior yang kini menjabat sebagai Asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nurcholis M.A. Basyari juga ikut menyampaikan materi terkait kode etik jurnalistik.

Nurcholis mengatakan, kode etik jurnalistik merupakan salah satu roh yang membedakan wartawan resmi dengan penulis lain yang saat ini tumbuh dan berkembang secara tidak terkendali dan kadang dikeluhkan, yaitu jurnalisme warga.

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM

“Kepatuhan dan ketaatan pada rambu-rambu etika dan hukum, kemudian badan hukum, artinya media yang diakui UU (Undang-Undang) Pers adalah yang memiliki badan hukum yang jelas. Kemudian memiliki alamat media jelas dan dicantumkan di medianya masing-masing. Kemudian memiliki struktur pengelolaan redaksi, mulai dari penanggung jawab, pemred (pemimpin redaksi), hingga wartawan dan lain-lainnya,” terangnya kepada para audiens dari berbagai media nasional hingga lokal.

Pria berkacamata ini menegaskan, wartawan bekerja dengan prinsip-prinsip profesional yang mana hukum besinya adalah fakta.

“Meski kita pilar yang menopang demokrasi dan dilindungi undang-undang, tapi kita juga warga negara. Karena itu yang dijamin adalah kerja jurnalistiknya karena menyangkut kepentingan publik. Tapi, tetap juga harus taat pada undang-undang sehingga jika terjadi kasus pers membuat kita tidak serta merta dilakukan proses secara pidana, tapi melalui UU Pers,” tegasnya.

Nurcholis menyampaikan, setidaknya wartawan harus memiliki 4 kapasitas sebagai wartawan, di antaranya skill, kesadaran, pengetahuan, dan leadership.

Nurcholis mengatakan, skill yang wajib dimiliki wartawan menyangkut 6M. Yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memublikasikan berita.

“Kita harus punya juga ‘kesadaran’ mengenai lingkungan yang menjadi sumber atau objek penulisan, artinya apakah peristiwa, problematika, dan wacana di lingkungan kita penting untuk diberitakan. Kemudian kesadaran terhadap undang-undang yang artinya kita tahu aturan mainnya,” ungkapnya.

“Kemudian ‘pengetahuan,’ tapi bukan hanya ilmu tentang jurnalistik, minimal pengetahuan di bidang kerja atau penugasan kita, jika wartawan pendidikan yang harus kenal seputar kelembagaan pendidikan. Kemudian pengetahuan umum di luar desk kita, contohnya pengetahuan tentang sistem pembangunan negara kita,” imbuhnya.

Dan terakhir, menurut pria ramah senyum ini, ada “leadership”. Dia mengatakan, minimal wartawan harus merasa kalau dirinya memimpin dirinya sendiri karena di dunia kewartawanan ada struktur, di mana wartawan tidak bekerja sendiri, mereka bekerja secara tim.

“Salah satu fungsi leader adalah berkoordinasi, misalnya kita di pendidikan kemudian ada kejadian yang layak diberitakan seperti kecelakaan kereta api. Meski kita bukan wartawan kota, tapi tetap memberitahu kepada redaksi atau meliput,” paparnya.

Lebih lanjut, Nurcholis juga menyampaikan, ada 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik yang diterbitkan oleh Dewan Pers. Di mana 11 pasal ini sudah disahkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan SK DP No. 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik.

11 Pasal Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7: Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8: Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9: Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Tags: Fellowship Jurnalisme Pendidikan 2021jurnalisJurnalismeNurcholis MA Basyariwartawan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Next Post
Sudi Hartono, pelaku yang tega menusuk mantan istrinya gara-gara rebutan hak asuh anak. Petugas kepolisian juga menunjukkan bukti sajam yang digunakan pelaku kepada korbannya. (Foto:Azmy/Tugu Jatim)

Lama Tak Ketemu Anak, Pria di Malang Gelap Mata Tusuk Mantan Istri

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID