MALANG, Tugujatim.id – JM, 61, seorang suami yang tega melakukan pembunuhan dan mutilasi istri di Jalan Serayu, Kota Malang, memberikan pengakuan terbaru pada Kamis (04/01/2024). Dia mengaku dihantui arwah istrinya sepanjang malam pasca membunuh dan memutilasi istri menjadi 10 bagian pada Sabtu siang (30/12/2023).
Tersangka mutilasi istri melalui kuasa hukumnya, Guntur Putra Abdi Wijaya menyampaikan, pasca sekitar 6 jam memutilasi tubuh istrinya sejak siang hari, tersangka langsung dihantui arwah malam harinya.
Dia mengatakan, tersangka mengaku tidak tenang dan tak bisa tidur sepanjang malam. Bayangan istrinya terus muncul. Apalagi potongan tubuh istrinya juga masih berada di sebuah ember yang diletakkan di teras rumah.
“Nggak tidur. Katanya dihantui terus sama korban dan dibayang-bayangi,” ungkapnya dalam konferensi pers update kasus pembunuhan dan mutilasi istri pada Kamis (04/01/2024).
Baca Juga: Pensiunan PLN di Malang Terancam Hukuman Mati, Potongan Tubuh Istrinya Sempat Dipamerkan ke Teman
Tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Blimbing untuk mengungkapkan perbuatan sadisnya. Menurut dia, penyerahan diri atas desakan dari arwah istrinya.
“Jadi malam itu saat dihantui, dia (tersangka) ngasih penjelasan kalau disuruh menyerahkan diri,” ujarnya.
Guntur menyampaikan, tersangka mutilasi saat membunuh dalam kondisi psikologis kurang baik. Tersangka merasa kesal dan marah yang menggebu-gebu hingga membuatnya gelap mata.
Baca Juga: 8 Daftar Mobil 100 Jutaan dengan Kualitas Terbaik, Paling Laris meski Second
“Tersangka saat itu membabi buta seperti kerasukan. Tapi, tersangka sudah sadar dengan apa yang dia lakukan,” jelasnya.
Menurut dia, tuduhan adanya orang ketiga yang memicu amarah tersangka kepada korban hingga saat ini belum bisa dibuktikan. Dia mengatakan, orang ketiga itu sebagai spekulasi tersangka saja.
“Sudah ditanyakan saat kami dampingi, tapi kecemburuan itu belum bisa ada bukti sama sekali. Tersangka hanya menganalisisnya saja,” ujarnya.
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati