SURABAYA, Tugujatim.id – Bawaslu Jatim mencatat 11 kota dengan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK). Nomor satu diduduki oleh Kabupaten Jember dengan total 19.552 pelanggaran.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Kordiv Humas dan Data Informasi Dwi Endah Prasetyowati mengatakan, bentuk pelanggaran didominasi penempatan APK dan BK.
Baca Juga: 6 Rekomendasi HP Kamera Terbaik 2024: Hasil Jernih Favorit Pencinta Fotografi dan Videograver
“Pelanggaran ini dilakukan di mana partai politik (parpol) hingga calon legislatif (caleg) yang meletakkan APK dan BK di beberapa tempat yang dalam peraturan itu tidak boleh,” kata Anggota Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati saat konferensi pers, Kamis (01/02/2024).
Bentuk pelanggaran yang konkret di antaranya memang APK dan BK di pohon dengan cara dipaku, instansi pendidikan, hingga tempat ibadah. Sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan.
Baca Juga: 8 Desain Dapur Minimalis 3X3 yang Keren dan Nyaman: Makin Betah Masak Nyobain Berbagai Resep
“Itu sudah termasuk pelanggaran dan nantinya akan kami lakukan penertiban. Jika memang itu melanggar Perda maupun Undang-Undang lingkungan hidup bisa ditertibkan oleh satpol PP,” tuturnya.
Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, Bawaslu Jatim mencatat 11 daerah di antaranya yang melakukan pelanggaran terbanyak. Mana saja?
11 Daerah yang Pelanggaran APK dan BK versi Bawaslu Jatim:
1. Jember 19.552
2. Kabupaten Malang 11.963
3. Tulungagung 8.056
4. Kab. Probolinggo 7.716
5. Jombang 7.626
6. Lumajang 7.553
7. Sidoarjo 5.599
8. Kab Blitar 3.778
9. Tuban 3.432
10. Kab Madiun 3.424
11. Surabaya 3.027.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








