SIDOARJO, Tugujatim.id – Gerakan Masyarakat Sidoarjo Bersatu Anti Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menumpas tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Koordinator Lapangan aksi demonstrasi Gerakan Masyarakat Sidoarjo Bersatu Anti Korupsi Bambang Suroso mengatakan, masyarakat menuntut agar KPK melakukan tugasnya sebagaimana mestinya tanpa pandang bulu latar belakang pelaku.
“KPK harus mempunyai posisi berani untuk menegakkan hukum. Siapa pun pelakunya maka harus diproses hukum sesuai dengan perilakunya dengan tegas dan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Bambang saat ditemui Tugujatim.id, Jumat (02/02/2024).
Baca Juga: Sehari setelah Digeledah KPK, Bupati Sidoarjo Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran
Gerakan Masyarakat Sidoarjo Bersatu ini juga menuntut agar KPK memberantas semua pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan korupsi insentif pajak ASN BPPD (Badan Pelayanan Pajak Daerah).
“Bagaimanapun juga yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK itu adalah bawahan. Untuk bawahan tidak mungkin melakukan jika tidak ada perintah dari atasan dan itu sudah jelas apa yang disampaikan oleh penyandang tersangka KPK bahwa dia menyampaikan bahwa aliran dana itu untuk kebutuhan kepala BPPD dan kebutuhan bupati,” bebernya.
Beredar kabar bahwa hari ini Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali harus memenuhi panggilan KPK untuk melakukan pemeriksaan. Namun, dari informasi yang dihimpun, Bupati Muhdlor hadir dalam rapat paripurna DPRD Sidoarjo, Jumat pagi (02/02/2024).
“Kami sudah tahu informasi bahwa bupati dipanggil KPK tapi sepertinya mangkir. Maka kami sebagai rakyat, menilai silakan mangkir bila perlu dua kali. Maka yang ketiga kali pasti dijemput sama KPK atas perilakunya. Silakan mangkir, kami tidak peduli, Anda siapa, dari mana, keturunan siapa,” tegasnya.
Baca Juga: Jadwal Konser Surabaya dan Sidoarjo Awal Februari 2024, Full Gratis!
Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengobok-obok lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas dugaan korupsi insentif pajak ASN BPPD (Badan Pelayanan Pajak Daerah).
KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus pemotongan insentif ASN sebesar Rp2,7 miliar ini diduga untuk keperluan Kepala Badan BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Ahmad Ali Muhdlor.
Pada Kamis (31/01/2024), KPK juga menggeledah rumah dinas bupati Sidoarjo. Sementara itu, atas kasus dugaan korupsi ini, bupati Sidoarjo berkomitmen untuk mengikuti segala proses hukum yang dijalankan.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








