• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Para Pengurus BEM Unair Surabaya dan anggota aliansi, Rabu (09/06/2021). (Foto: BEM Unair Surabaya) 

Para Pengurus BEM Unair Surabaya dan anggota aliansi, Rabu (09/06/2021). (Foto: BEM Unair Surabaya) 

6 Pernyataan Sikap BEM Unair Terkait Advokasi Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Jombang

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Adanya dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Jombang dengan terduga pelaku MSA yang telah terjadi beberapa waktu lalu dan belum menemukan titik terang, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya memberikan advokasi dengan menyuarakan 6 poin pernyataan sikap.

“Kami mengecam segala bentuk tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan, termasuk dalam hal ini kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Jombang (inisial S, red) dengan terduga pelaku MSA,” terang Muhammad Abdul Chaq, Presiden BEM Unair Surabaya, Rabu (09/06/2021).

You might also like

Megawati di Blitar.

Orasi! Megawati di Blitar Singgung Penjajahan Gaya Baru dan Narasi 350 Tahun

15/06/2026 8:24 PM
Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

15/06/2026 4:31 PM

Selain itu, Abdul Chaq juga menegaskan, pelecehan seksual bertopeng agama di Pondok Pesantren Jombang bukan menjadi kasus pertama pelecehan seksual di lingkungan pendidikan. Namun, hingga kini masih banyak kasus pelecehan seksual yang masih belum terselesaikan.

Mengingat catatan laporan pelecehan seksual telah banyak kasus yang terjadi. Seperti kasus yang dilakukan guru ngaji di Makassar, seorang bhiksu di Batam, seorang pendeta di Sidoarjo, terbaru seorang pendidik di SMA SPI Kota Batu, dan masih banyak lagi kasus lainnya yang terjadi.

Apabila perihal itu terus berlanjut, tentu akan berdampak pada citra lembaga pendidikan yang kental dengan basis keagamaan, yang mana akan mengurangi kesucian terhadap lembaga pendidikan berbasis
keagamaan itu sendiri.

Kronologi Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Jombang

Kesaksian Korban 1:

Bermula saat wawancara internal pada 2017, pelaku menggunakan modus tentang ilmu metafakta yang katanya tidak bisa dijelaskan dengan nalar dan menyuruh korban untuk melepaskan seluruh pakaiannya. Korban yang menolak terus ditekan oleh pelaku. Pelaku juga mengatakan bahwa ilmu ini bertujuan untuk menetralkan korban.

Mei 2017, sekitar pukul 02.30 WIB, 10 hari setelah korban dicabuli, pelaku menyuruh korban mendatangi suatu tempat melalui pesan. Korban yang awalnya menghindar, lalu diancam bahwa dia akan menyesal seumur hidup bila tidak menuruti keinginan pelaku.

Kesaksian Korban 2:

Pelaku dan korban awalnya berkontak dari media sosial Facebook, pelaku lalu mengajak korban berpacaran. Tiga bulan berselang, tepatnya pada Juli 2012, pukul 16.00 WIB, korban yang saat itu masih berumur 15 tahun (kelas IX) dipaksa berhubungan seksual oleh pelaku yang juga sudah menikah.

Modus pelaku saat itu adalah karena pelaku ingin menurunkan ilmu kepada korban dengan cara berhubungan seksual. Sejak itu, setiap 2 minggu sekali pelaku kerap mengajak korban untuk berhubungan badan.

Korban dan pelaku berpacaran selama hampir 5 tahun dan korban selalu dijanjikan akan diperistri. Saat korban ingin melepaskan diri dari pelaku, korban malah diculik, dipukuli, diancam, dan diperkosa. Pelaku mengancam akan menghancurkan keluarga korban jika tak menuruti kemauan pelaku.

Upaya Pembungkaman kepada Korban

Korban 1 berupaya melaporkan pelaku kepada pimpinan tertinggi pondok pesantren dengan menuliskan surat. Dua pekan kemudian, korban didatangi oleh orang suruhan pelaku yang menyuruh korban untuk membuat surat permintaan maaf atas fitnah yang disebarkan. Korban menolak karena merasa tak bersalah. Sepekan kemudian, korban menerima surat pemecatan dari pondok pesantren.

Korban melaporkan pelaku selama 3 kali dalam rentang 2017-2019, tapi baru pada laporan ketiga di tahun 2019 penyidikan dilakukan.

Korban 1 dan orang tuanya tinggal berpisah karena kediaman orang tua korban kerap didatangi orang-orang suruhan pelaku untuk menarik gugatan korban dan menerima cara penyelesaian dari pelaku.

Akhir 2019, di media sosial ramai kasus ini dibicarakan karena ada salah satu akun yang mengaku menjadi korban pencabulan oleh pengurus sekaligus putra pemilik pesantren di Kecamatan Ploso, Jombang. Tiga hari kemudian, akun tersebut hilang.

Pada 9 Mei 2021, seorang saksi berinisial TAM tiba-tiba didatangi oleh 6 pria dari pondok pesantren. Sehari sebelumnya, TAM membuat status di akun Facebook-nya yang dianggap mencemarkan nama baik petinggi pesantren. Handphone TAM dirampas paksa dan kepalanya dibenturkan ke tembok.

Saat TAM mencoba untuk melapor ke Polres Jombang akan kejadian tersebut, TAM diarahkan untuk melapor ke Kepolisian Sektor Ploso karena tidak ada bukti.

Padahal di sisi lainnya, 6 orang pria dari pondok pesantren tersebut melakukan laporan balik atas pencemaran nama baik oleh TAM pada 10 Mei 2021 dan langsung diterima oleh petugas. Orang tersebut juga menyangkal terdapat tindak kekerasan oleh pihaknya terhadap TAM. Setelah itu, saksi kembali didatangi orang-orang yang menyuruh saksi mencabut laporan.

Perkembangan Kasus

2017: Women’s Crisis Center (WCC) menerima laporan pelecehan seksual dari perempuan di bawah umur oleh putra pemilik pesantrennya.

2018: Saksi melaporkan MSA kepada Polres Jombang dengan tuduhan mencabuli, menyetubuhi, dan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap 3 temannya. Modus tersangka adalah wawancara seleksi tenaga kesehatan untuk kliniknya dengan ritual “mandi kemben”.

21 Oktober 2019: Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan oleh Polres Jombang karena bukti yang tidak memadai.

29 Oktober 2019: Salah satu korban kembali melaporkan MSA ke Polres Jombang.

12 November 2019: Polres Jombang menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menetapkan MSA sebagai tersangka.

8 Januari 2020: Ratusan aktivis Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual (AKSLKS) berunjuk rasa di depan gedung Polres Jombang dan menuntut agar tersangka segera ditahan serta proses penyidikan segera dituntaskan. Kasus ini pun mulai mendapat perhatian publik dan semakin ramai dibicarakan.

14 Januari 2020: Tersangka MSA tak memenuhi panggilan penyidikan Polres Jombang. Kelompok yang mengaku pendukung pelaku menyatakan upaya hukum yang ditempuh oleh korban merupakan upaya kriminalisasi terhadap pesantren dan berkaitan dengan masalah internal pesantren.

15 Januari 2020: Polda Jatim mengambil alih kasus ini. Usai gelar perkara, Polda Jatim melarang tersangka bepergian ke luar negeri.

28 Januari 2020: Juru bicara pesantren dan juru bicara tersangka menggelar konferensi pers dan menyatakan alasan tersangka tak memenuhi panggilan adalah karena adanya cacat pada proses hukum yang merugikan MSA. Namun, setelah konferensi pers juru bicara tersangka mendatangi Polda Jatim untuk menyampaikan surat tersangka yang tak bisa memenuhi panggilan karena sedang merawat ayahnya yang sakit.

Februari 2020: Polda Jatim 2x memanggil MSA, namun selalu tak dipenuhi. Akhirnya puluhan petugas dikerahkan untuk menjemput MSA di pesantren, namun upaya penjemputan gagal karena dihalangi oleh pendukung MSA.

15 Juli 2020: Massa AKSLKS berdemo di Polda Jawa Timur menuntut MSA untuk segera ditangkap. Polisi kemudian menjelaskan bahwa berkas kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, namun perlu adanya perbaikan.

8 Mei 2021: Seorang saksi kunci berinisial TAM mengunggah status di Facebook yang menyindir pimpinan pondok pesantren.

9 Mei 2021: Enam orang mendatangi TAM di kediamannya dan menganiaya TAM serta merampas handphone-nya.

10 Mei 2021: Salah satu dari ke-6 orang yang melakukan kekerasan pada TAM menyangkal adanya tindakan aniaya dan melaporkan balik TAM atas pencemaran nama baik.

Berikut Pernyataan Sikap BEM Unair:

1. Mengecam segala bentuk tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan, termasuk dalam hal ini kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Jombang.

2. Berkomitmen untuk membersamai korban beserta tim pendampingnya dalam mengawal proses penyelesaian kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Jombang.

3. Mendesak Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera berkoordinasi menyelesaikan kasus kekerasan seksual dengan tersangka MSAT (Nomor LP/329/X/RES.1.24./2019/JATIM/RES.JOMBANG) agar kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban atas keadilan, kebenaran, dan pemulihan terpenuhi.

4. Mendesak Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) untuk mengembangkan program untuk memastikan lingkungan pendidikan pesantren aman dari kekerasan seksual.

5. Mendesak pemuka agama dan masyarakat di Provinsi Jawa Timur untuk mendorong penggunaan mekanisme hukum dan mencegah tindakan-tindakan kekerasan dengan memercayakan kasus tersebut diselesaikan oleh aparat penegak hukum.

6. Mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang di dalamnya menjamin hak-hak korban dan pendamping korban kekerasan seksual untuk mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Berdasarkan poin-poin pernyataan sikap di atas, kami mengajak seluruh elemen mahasiswa dan juga masyarakat untuk ikut bersolidaritas dalam mengawal berlangsungnya proses penyelesaian kasus tersebut. Atas dukungan dan solidaritas kawan-kawan sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Tags: BEM Unair SurabayaKasus kekerasan seksualKekerasan seksual di Ponpes JombangKota Surabayapelecehan seksualPernyataan sikap BEM UnairPonpes Jombang
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Megawati di Blitar.

Orasi! Megawati di Blitar Singgung Penjajahan Gaya Baru dan Narasi 350 Tahun

by Dwi Linda
15/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri menyampaikan orasi kebangsaan yang sarat akan peringatan keras bagi masa depan...

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

by Dwi Linda
15/06/2026 4:31 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Kota Batu terkenal dengan destinasi wisata pegunungan dengan panorama alam yang memikat. Memasuki bulan Suro dalam penanggalan...

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

by Dwi Linda
15/06/2026 3:43 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Kabar baik bagi masyarakat Malang Raya, khususnya pengguna transportasi umum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempersiapkan penambahan...

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 12:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga...

Next Post
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat mengunjungi Polres Batu, Rabu (9/6/2021) terkait pendalaman kasus kekerasan seksual yang terjadi di SMA SPI, Kota Batu. (Foto: M Sholeh/Tugu Jatim)

Dugaan Kasus Pelecehan di SMA SPI, Komnas PA: Selain Founder, Ada Indikasi Keterlibatan Pengelola Sekolah

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID