TUBAN, Tugujatim.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) Kabupaten Tuban memberi peringatan keras kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) atas indikasi terjadinya penggelembungan suara di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M. Arifin menyampaikan, berdasarkan pembacaan formulir model D hasil kecamatan, pihaknya tidak segan-segan untuk memproses siapapun yang mencoba-coba membuat pelanggaran Pemilu, terlebih indikasi dugaan penggelembungan suara.
“PPK awas ya! Jangan macam-macam bermain dalam Pemilu ini,” kata Arifin di hadapan KPU, saksi Parpol dan pemantau Pemilu, Rabu (28/2).
Arifin menyampaikan, atas indikasi perbuatan tersebut pihaknya meminta keterangan terkait alur input data dari Sirekap di kecamatan. Termasuk jumlah akun yang digunakan untuk input data.
“Tahu nggak, ada pergerakan angka dari PPK. Sedangkan ada 8 operator di KPU,” kata Arifin.
Arifin mewanti-wanti untuk KPU dan jajarannya berhati-hati dalam bekerja dan memantau layar kerjanya terutama Sirekap.
“Hati-hati ya. Masak gak ada kontrol dari KPUK Tuban. Teman-teman Parpol dan Bawaslu hanya bisa lihat dari Web KPU. Untung saja ketahuan. Kalau tidak ketahuan akan ada korbanya,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPUK Tuban, Fatkul Iksan menerangkan perepakan yang dilakukan di kecamatan sebelumnya, tidak langsung ngelink ke website KPU antara perhitungan dengan rekapitulasi.
“Makanya meskipun telah diinput. Tidak langsung muncul perhitungan itu berubah. Seperti hal di info pemilu website KPU belum 100 persen. Meskipun di tingkat PPK sudah 100 persen. Karena memang tidak ngelink,” katanya.
Ketika PPK sudah finalisasi, namun belum disubmit. Maka KPU belum menerima hasil data itu, begitu pula di website info Pemilu. Apa yang terjadi di rekap dengan final, kata Fatkul, setelah mendapatkan file dari PPK. KPU belum mengecek itu secara keseluruhan. Sehingga apa yang terjadi pada saat rekap dan finalisasi. Pihaknya mengakui tidal bisa mengendalikan.
“Realita pada rekapitulasi di kecamatan sebenarnya sudah sesuai. Tapi pada saat finalisasi datanya nyata berubah. Ya mohon maaf secara kelembagaan sebagai Ketua KPU Tuban. Atas kesalahan teman-teman. Karena ini akan mengakibatkan kerugian kepada pihak yang dirugikan. Terutama yang mendapatkan jatah kursi. Baik Mas Asep mungkin atau Mas Lutfi,” ucapnya.
Indikasi kasus ini bermula saat pembacaan kejadian khusus saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Kronologi perubahan data itu, disebutkan beberapa TPS di Kecamatan Rengel mengalami perubahan, seperti TPS 23 Desa Rengel, terjadi ketidaksesuaian data perolehan suara Partai Nasdem dalam pemilihan DPRD Kabupaten yang seharusnya memperoleh 1 di formulir model D hasil tertulis 11.
Selanjutnya TPS 1 Desa Maibit, yang juga Partai Nasdem. Seharusnya memperoleh 21 di D hasil tertulis 31. Begitu pula di TPS 11 Desa Bulurejo, kesalahan perolehan Caleg nomor urut 4 yang seharusnya 0, tertulis 3. Kemudiam Caleg urut nomor 6 yang juga dapat suara 0 dalam D hasil tertulis 3. Serta Caleg nomor urut 12, kasus sama yang harusnya suaranya 0, dalam D hasil tertulis 4.
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








