• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan aturan pembuatan SIM C yang disesuaikan dengan kapasitas mesin berdasarkan CC. (Foto: simonlineid/Tugu Jatim)

Ilustrasi Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan aturan pembuatan SIM C yang disesuaikan dengan kapasitas mesin berdasarkan CC. (Foto: simonlineid)

Aturan Baru Penggolongan SIM C Berdasarkan CC Motor

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Di dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia menyebut penggolongan SIM C untuk kendaraan bermotor akan disesuaikan dengan kapasitas mesin berdasarkan CC.

Aturan yang dikeluarkan pada 19 Februari 2021 tersebut tertuang dalam Bab II Pasal 3 poin 2 Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan SIM.

You might also like

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

21/07/2026 3:21 PM
Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

21/07/2026 3:00 PM

Inilah Golongan SIM C yang Disesuaikan dengan Kapasitas CC Motor:

1. SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 CC.
2. SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 CC atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 CC atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Aturan ini akan diberlakukan dalam waktu minimal enam bulan ke depan setelah Perpol itu diterbitkan. Selain itu, ada usia yang ditentukan bagi calon pembuat SIM C sesuai golongan masing-masing.

Persyaratan Usia untuk Penerbitan SIM dalam Pasal 7 Huruf a:

1. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.
2. Usia 18 tahun untuk SIM CI.
3. Usia 19 tahun untuk SIM CII.

Tags: Aturan pembuatan SIM CPenggolongan SIM CPengurusan SIM CSIM C
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 3:00 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/07/2026) sekitar...

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Next Post
Siswa-siswi SD dan SMP yang mengikuti Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN) di Aula SMT Model Terpadu Bojonegoro. (Foto: Kominfo Bojonegoro/Tugu Jatim)

Jaring Bibit Atlet Silat-Karate, Disdik Bojonegoro Gelar KOSN untuk SD dan SMP

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID