BOJONEGORO, Tugujatim.id – Di dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia menyebut penggolongan SIM C untuk kendaraan bermotor akan disesuaikan dengan kapasitas mesin berdasarkan CC.
Aturan yang dikeluarkan pada 19 Februari 2021 tersebut tertuang dalam Bab II Pasal 3 poin 2 Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan SIM.
Inilah Golongan SIM C yang Disesuaikan dengan Kapasitas CC Motor:
1. SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 CC.
2. SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 CC atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 CC atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Aturan ini akan diberlakukan dalam waktu minimal enam bulan ke depan setelah Perpol itu diterbitkan. Selain itu, ada usia yang ditentukan bagi calon pembuat SIM C sesuai golongan masing-masing.
Persyaratan Usia untuk Penerbitan SIM dalam Pasal 7 Huruf a:
1. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.
2. Usia 18 tahun untuk SIM CI.
3. Usia 19 tahun untuk SIM CII.








