• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan aturan pembuatan SIM C yang disesuaikan dengan kapasitas mesin berdasarkan CC. (Foto: simonlineid/Tugu Jatim)

Ilustrasi Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan aturan pembuatan SIM C yang disesuaikan dengan kapasitas mesin berdasarkan CC. (Foto: simonlineid)

Aturan Baru Penggolongan SIM C Berdasarkan CC Motor

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Di dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia menyebut penggolongan SIM C untuk kendaraan bermotor akan disesuaikan dengan kapasitas mesin berdasarkan CC.

Aturan yang dikeluarkan pada 19 Februari 2021 tersebut tertuang dalam Bab II Pasal 3 poin 2 Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan SIM.

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM

Inilah Golongan SIM C yang Disesuaikan dengan Kapasitas CC Motor:

1. SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 CC.
2. SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 CC atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 CC atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Aturan ini akan diberlakukan dalam waktu minimal enam bulan ke depan setelah Perpol itu diterbitkan. Selain itu, ada usia yang ditentukan bagi calon pembuat SIM C sesuai golongan masing-masing.

Persyaratan Usia untuk Penerbitan SIM dalam Pasal 7 Huruf a:

1. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.
2. Usia 18 tahun untuk SIM CI.
3. Usia 19 tahun untuk SIM CII.

Tags: Aturan pembuatan SIM CPenggolongan SIM CPengurusan SIM CSIM C
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Next Post
Siswa-siswi SD dan SMP yang mengikuti Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN) di Aula SMT Model Terpadu Bojonegoro. (Foto: Kominfo Bojonegoro/Tugu Jatim)

Jaring Bibit Atlet Silat-Karate, Disdik Bojonegoro Gelar KOSN untuk SD dan SMP

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID