MALANG, Tugujatim.id – Wali Kota Malang, Sutiaji menyebutkan bisa saja menutup izin operasional The Nine House Kitchen Alfresco, jika memang terbukti melakukan transaksi jual beli minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) tanpa izin.
Informasi ini mencuat ke publik, usai bosnya, Jefrie Permana (36) ditangkap atas dugaan penganiayaan kepada karyawan perempuannya, Mia Trisanti (38). Jefrie bersama ajudannya, resmi ditahan dan jadi tersangka atas kasus ini.
Seperti informasi yang beredar, ditengarai di tempat ini selain menjalankan bisnis usaha restoran alias FnB, juga menjual minol. Na,in ternyata aktivitas ini tidak diketahui alias belum mengantongi izin dari Pemkot Malang
Hal itu ditegaskan Wali Kota Malang Sutiaji usai ikut konferensi pers penangkapan bos The Nine House di Polresta Malang Kota, Senin (28/6/2021). Kata dia, izin yang dikeluarkan Pemkot Malang hanya di izin usaha resto saja.
”Yang ada izinnya hanya restonya, tidak pernah ada kalau izin minol,” tegas dia.
Sutiaji melanjutkan, pihaknya akan melakukan kroscek terkait kebenaran ini. Jika nantinya memang benar ada penjualan minol di sana, tidak menutup kemungkinan, tegas dia, izin pengelolaannya bakal dicabut.
”Nanti akan kita buktikan, kita belum tahu di sana apa benar jualan minol apa enggak. Kalau memang terbukti, jelas kami akan menindak. Kita bisa cabut izin hingga menutupnya,” kata dia.
Lebih jauh, terkait Perda perizinan minol sendiri ini memang bergantung pada Pemda masing-masing wilayah. Di Kota Malang sendiri sifat perizinan masih dimoratorium.
”Kalo ada rumor terkait izin minol dari pusat itu tidak ada, yang ada izin di pusat itu distributornya, kalau jual tidak ada, tergantung disini (Pemkot Malang),” paparnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengucapkan apresiasi positif atas kinerja kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan ini. Terlebih, dalam keterangan korban, pelaku mengaku dirinya adalah orang yang kebal hukum.
Ini, kata Sutiaji merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keamanan kehidupan masyarakat.
”Bahwa tidak ada namanya kebal hukum. Semua berhak atas jaminan hidup yang aman. Semoga ini jadi pelajaran bagi semua tidak main-main dengan hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang perlakuan kekerasan secara bersama-sama di tempat umum hingga membuat luka. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.