SURABAYA, Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Ali sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Diduga, korupsi pemotongan dana insentif ASN ini senilai Rp2,7 miliar pada 2023. KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp69,9 juta.
Baca Juga: Nelayan Tuban Hilang Ditemukan Jadi Mayat, Korban Tenggelam Diduga Tak Bisa Berenang
Mustofa menyebut, barang bukti uang tunai yang menyeret kliennya saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari lalu tersebut terlalu kecil untuk ditangani sekelas KPK.
“Berdasarkan barang bukti dari perkara ini sekitar Rp69 juta saat OTT KPK pada 25 Januari lalu kami pikir itu sungguh terlalu kecil (nilainya) kalau perkara ini ditangani KPK,” katanya, Selasa (16/04/2024).
Karena itu, pihak Gus Muhdlor dalam kasus ini akan mengambil langkah hukum. Selain itu, hingga saat ini orang nomor satu di Kabupaten Sidoarjo tersebut belum ditahan oleh KPK.
Baca Juga: Pasca Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Belum Ditahan
“Terkait dengan apa-apa yang akan kami lakukan, ada beberapa alasan lain yang dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum,” bebernya.
Sebelumnya KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono serta Kasubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati. Kemudian pada Rabu (31/01/2024) di Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-165 Tahun, sekitar pukul 10.00 WIB, rumah dinas Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali digeledah oleh KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati