JAKARTA, Tugujatim.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini (01/07/2021) mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diterapkan mulai 3-20 Juli 2021, khusus kawasan Jawa dan Bali. Jokowi memutuskan hal itu setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, seperti para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” jelas Jokowi di Istana Negara, Kamis (01/07/2021).
Keputusan ini diambil Jokowi guna membendung penyebaran Covid-19. Apalagi menurutnya dalam beberapa hari terakhir virus tersebut berkembang sangat cepat, juga adanya varian baru yang menjadi persoalan serius di banyak negara.
Mengenai penerapan pengaturan PPKM Darurat, Jokowi sudah menugaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Panjaitan untuk menjelaskan kepada masyarakat. Selain itu Jokowi meminta seluruh aparat negara, TNI-Polri, maupun aparatur sipil negara (ASN), dokter, dan tenaga kesehatan untuk bahu-membahu dalam menangani wabah Covid-19.
“Jajaran kementerian kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen,” kata Jokowi.
Orang nomor 1 di Indonesia itu juga meminta kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, serta mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19.
“Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya. Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” ujar kepala negara itu.