MALANG, Tugujatim.id – Angka kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Jawa Timur, meningkat signifikan, Universitas Brawijaya (UB) pun berencana tetap melaksanakan kegiatan perkuliahan secara daring untuk semester ganjil tahun ajaran 2021/2022.
Melalui Surat Edaran Nomor 6237/UN10/TU/2020, pihak Rektorat UB mengumumkan keputusan pelaksanaan perkuliahan tahun akademik 2021/2022 melalui surat yang ditandatangani pada 30 Juni 2021. Kampus biru ini akan melaksanakan perkuliahan tahun akademik 2021/2022 secara daring. Perkuliahan yang dimaksud adalah belajar mengajar, bimbingan, kuliah kerja/praktik lapangan, magang, ujian tugas akhir, dan/atau segala bentuk kegiatan terkait perkuliahan.
Dalam poin kedua dalam surat edaran tersebut, ada pengkhususan untuk kegiatan perkuliahan berupa praktikum. Untuk kegiatan praktikum, mahasiswa boleh melaksanakannya secara luring dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan dalam pengawasan satgas Covid-19 masing-masing fakultas atau program.
Untuk pelaksanaannya, satgas Covid-19 pihak universitas maupun satgas Covid-19 fakultas/program diwajibkan mengawasi hingga mengevaluasi pelaksanaan prokes pada kegiatan yang dilakukan secara luring. Selain itu, untuk ketentuan teknis dapat dilakukan masing-masing fakultas/program.
“Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan pembelajaran daring dan praktikum yang diselenggarakan secara luring ditetapkan oleh masing-masing fakultas dan melaporkannya kepada rektor,” begitu bunyi poin empat dalam surat yang ditandatangani Rektor Universitas Brawijaya (UB) Prof Dr Ir Nuhfil Hanani AR MS pada Selasa (01/06/2021)
Keputusan ini masih ada kemungkinan berubah berdasarkan keadaan pandemi dan perkembangan kasus Covid-19. Sebab, sebelum adanya keputusan ini, UB sudah dua kali memberi keputusan berbeda tentang perkuliahan semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 melalui Surat Edaran Nomor 4633/UN10/TU/2021 dan Surat Edaran Nomor 5733/UN10/TU/2021.