MALANG, Tugujatim.id – Pasangan Calon Independen yang ingin maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024 membutuhkan dukungan 133.522 Pemilih. Jumlah tersebut merupakan ketentuan 6,5 persen dari jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Malang.
KPU Kabupaten Malang membuka kesempatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang mendaftar melalui jalur independen dengan syarat jumlah dukungan seperti di atas. Syarat dukungan ditunjukkan dalam bentuk foto copy KTP Elektronik para pemilih dan surat pernyataaan dukungan, yang nantinya akan diverifikasi oleh KPU.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Malang tercatat sejumlah 2.054.178. Sehingga, 6,5 persen dari jumlah DPT adalah 133.522.
“Dukungan ini harus tersebar di 17 Kecamatan atau 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Malang. Satu orang hanya bisa memberikan dukungan ke satu Bacalon saja,” ujar Dika.
Persyaratan ini juga diterapkan pada Pilkada 2020 lalu dan pernah meloloskan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang independen, yakni Heri Cahyono dan Gunadi Handoko yang memenuhi syarat minimal dukungan. Sementara Pilkada 2024, belum pasangan Bacalon independen yang konsultasi ke Kantor KPU Kabupaten Malang.
“Tahun lalu (Pilkada 2020) ada satu bacalon sudah memenuhi secara jumlah bahkan lebih. Kemudian dapat mendaftarkan sebagai pasangan calon perseorangan,” papar Dika.
Sementara untuk Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Malang yang diusung partai politik harus didukung minimal 10 Kursi atau 20 persen dari 50 Kursi DPRD Kabupaten Malang. Jika partai pengusung tidak memenuhi jumlah tersebut, harus berkoalisi dengan partai lain hingga memenuhi jumlah sebagaimana ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko