MALANG, Tugujatim.id – Tanggal 1 Mei menjadi peringatan Hari Buruh Internasional atau biasa dikenal May Day. Bahkan, peringatan ini juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan pekerja dalam memperjuangkan hak-hak keadilan dan perlindungan yang layak.
Sejarah Hari Buruh
Sebelum abad ke-19, istilah Hari Buruh atau May Day merujuk pada pergantian musim semi di Amerika Serikat. Hari pekerja internasional ini sebagai perayaan delapan jam kerja sehari. Padahal waktu itu kondisi Amerika Serikat tampak sangat buruk di sektor industrinya. Sehingga, mengharuskan pekerja bekerja dua kali lipat lebih lama atau 16 jam sehari dengan gaji yang kecil.
Bahkan, tanpa jaminan kesehatan dan keselamatan harus dijalani oleh para pekerja kala itu. Tahun 1886 sebuah gerakan perjuangkan hak-hak pekerja mulai bermunculan. Hingga 1 Mei 1886, ribuan pekerja di seluruh Amerika Serikat mogok kerja sebagai bentuk protes.
Baca Juga: Bambang Pramujati Resmi Dilantik Jadi Rektor ITS Surabaya, Ini Profilnya!
Tanggal 3 Mei 1886, setelah berlangsung 3 hari mogok kerja terjadi bentrok antar polisi dan demonstran. Akibatnya, para pekerja dan aktivis hak pekerja ditangkap, kejadian ini dikenal sebagai Tragedi Haymarket.
Tahun 1889, sebuah konferensi internasional di Paris mengadakan peringatan perjuangan hak pekerja. Hasilnya pada 1 Mei diperingatilah Hari Buruh Internasional.
Abad 20 hari libur 1 Mei mendapatkan pengesahan resmi dari Uni Soviet, sekaligus dirayakan sebagai Hari Solidaritas Buruh Internasional. Namun, Amerika Serikat merayakan di hari Senin pertama bulan September, sebab 1 Mei merupakan hari loyalitas, dan hari libur resti tidak diakui secara luas.
Hari Buruh di Indonesia
Hari buruh menjadi sebuah simbol perjuangan kemerdekaan, demokrasi, persamaan, dan keadilan hak pekerja. Di Indonesia, Hari Buruh pertama kali dirayakan pada 1 Mei 1920 pada saat serikat buruh dan pekerja melakukan aksi demonstrasi mogok kerja dan memperjuangkan hak keadilan.
Pada saat itu, Indonesia masih di bawah kolonialisme Belanda sehingga kondisi di sektor perkebunan dan industri sangat buruk. Ditambah lagi seringnya pekerja mengalami eksploitasi dan penindasan, upah kerja sangat rendah, kerja yang tidak manusiawi, dan tidak ada jaminan keselamatan dan kesehatan.
Akan tetapi, peringatan ini sempat terhenti di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto karena dinilai identik paham komunis. Masa Orde Baru masih digaungkan protes pekerja namun tidak masif.
Baca Juga: Geger! Isukan Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Pedagang dan BNPM Kota Malang Buka Suara
Hingga masa reformasi, Hari Buruh kembali dirayakan dengan tuntutan kesejahteraan hingga penghapusan sistem alih daya. Presiden BJ Habibie, presiden pertama reformasi melakukan ratifikasi konvensi ILO nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh.
1 Mei 2013, terciptalah sejarah Hari Buruh di Indonesia sebagai hari penting dan bersejarah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menetapkan sebagai hari libur nasional.
Dengan demikian, Hari Buruh merupakan salah satu momentum pekerja untuk menuntut hak upah, jam kerja, upah layak, cuti, dan tunjangan hari raya (THR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Sinta Ayudiya
Editor: Dwi Lindawati