MOJOKERTO, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Mojokerto Raya telah membuka masa penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sejak Rabu (08/05/2024) hingga Minggu (12/05/2024). Meski begitu, tidak juga muncul bakal pasangan calon perseorangan hingga masa penyerahan berkas tersebut resmi berakhir.
“Kami membuka hingga hari terakhir pukul 23.59 WIB. Tentunya lewat serangkaian proses sosialisasi tentang jalur perseorangan. Namun, ternyata tidak muncul juga bakal pasangan calon yang mendaftar alias nihil,” ujar Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto Tri Widya Kartikasari, Senin (13/05/2024).
Sebelumnya, sempat terdengar ada satu nama yang berkonsultasi langsung ke kantor KPU Kota Mojokerto tentang syarat dukungan bakal pasangan calon jalur independen.
“Namun yang bersangkutan tidak muncul hingga hari terakhir. Selain itu, juga tidak ada yang meminta untuk daftar online lewat silon. Jadi sudah final tidak ada yang daftar secara independen,” lanjut Widya.
Selain itu, KPU Kota Mojokerto juga tidak membuka perpanjangan masa penyerahan berkas jalur perseorangan. Widya, sapaan Tri Widya Kartikasari, menambahkan, tidak ada aturan yang mengatur soal perpanjangan yang dimaksud.
Hal senada juga terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Tidak muncul nama yang mendaftar jalur independen ke KPU Kabupaten Mojokerto hingga berakhirnya masa penerimaan berkas dukungan.
“Untuk Kabupaten Mojokerto juga sama. Kami menunggu hingga Minggu (12/05/2024), pukul 23.59 WIB, jumlah bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto dalam Pemilihan Serentak 2024, tidak ada yang mengajukan permohonan akses silonkada dan tidak ada yang menyerahkan alias nihil,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori, dalam kesempatan terpisah.
Sebelumnya, syarat minimal yang perlu dipenuhi bakal pasangan calon jalur independen Kabupaten Mojokerto adalah 63.445 dukungan dan tersebar di 10 kecamatan bila mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang berjumlah 845.926 orang. Sementara bakal calon independen yang ingin mendaftar di Kota Mojokerto harus mengantongi dukungan sejumlah 10.463 dukungan dan tersebar di dua kecamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








