BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung mulai 3-20 Juli 2021 menjadikan jam layanan di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro berubah, yakni pukul 08.00-12.00 WIB.
Ketua Penitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik menuturkan, sebelumnya jam layanan Pengadilan Agama dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
“Sehubungan dengan adanya PPKM Darurat ini, jam layanan di Pengadilan Agama Bojonegoro berubah, jadi sekarang hanya 4 jam mulai pukul 08.00-12.00 WIB saja,” kata Sholikin, Selasa (06/07/2021).
Selain itu, Pengadilan Agama Bojonegoro juga membatasi pendaftaran perkara dan pengambilan produk di Pengadilan Agama.
Pendaftaran perkara selama PPKM dibatasi maksimal 10 perkara, kecuali masyarakat melakukan pendaftaran melalui aplikasi E-Court. Selain itu, untuk pengambilan produk Pengadilan Agama Bojonegoro juga membatasi maksimal 15 perkara.
“Untuk pendaftaran secara langsung atau datang secara langsung di PA dibatasi maksimal 10 perkara. Kalau untuk pengambilan produk juga dibatasi dan mereka yang mau melakukan pengambilan produk harus memesan terlebih dulu sebelum pengambilan,” imbuhnya.
Beberapa layanan saat ini bisa diakses langsung secara daring/online melalui website resmi Pengadilan Agama Bojonegoro di www.pa.bojonegoro.id atau melalui nomor telepon 0821-4122-9399.
“Kita semua melakukan pembatasan selama pandemi ini berlangsung, ditambah lagi lonjakan pandemi saat ini cukup pesat sehingga semua harus mematuhi peraturan,” imbuhnya.