Terobsesi hingga Lecehkan Nimas selama 10 Tahun, Polda Jatim Tetapkan Adi sebagai Tersangka

Dwi Linda

Kriminal

Nimas.
Adi Pradita, tersangka yang meneror dan melecehkan Nimas selama 10 tahun saat diringkus polisi pada Selasa (21/05/2024). (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

SURABAYA, Tugujatim.id Polda Jatim kini telah menetapkan Adi Pradita, 28, sebagai tersangka kasus yang meneror dan melecehkan teman SMP di Surabaya. Korbannya perempuan asal Surabaya bernama Nimas Sabella.

“Ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya sudah tahanan Ditreskrimsus Polda Jatim,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, Selasa (21/05/2024).

Charles mengatakan, tersangka sengaja meneror hingga melecehkan korban karena mengaku cinta hingga obsesi selama 10 tahun dari 2016 hingga 2024.

“Obsesi yang dirasakan oleh pelaku ini murni karena cinta kepada korban,” ujar Charles.

Baca Juga: Ribuan Ayam Terpanggang, Kebakaran Kandang di Tuban Bikin Rugi Setengah Miliar Rupiah

Untuk meneror korban Adi bahkan membuat sebanyak 420 akun media sosial Instragram dan X. Hal itu juga tampak dalam cerita yang diungkapkan korban bahwa Adi juga membeli banyak SIM card.

“Saudara AP (tersangka) mengirimkan foto/gambar dirinya terkait ketelanjangan (alat vital) dan mentransmisikan atau mengirim kepada korban secara intens sejak 2016-2024,” terangnya.

Sejauh ini, empat saksi yang sudah diperiksa oleh kepolisian. Ditreskrimus Polda Jatim juga akan mengundang ahli psikiater untuk melakukan observasi dugaan gangguan jiwa tersangka.

“Untuk sampai saat ini kami sudah mengundang ahli psikiater untuk melakukan observasi kepada pelaku,” ucap Charles.

Baca Juga: Ini Dia 9 Style Rambut Korea Wanita Terbaru yang Bisa Kamu Coba, Mau Mirip Idol K-Pop yang Kece?

Adi dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistibusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dar/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusiaan.

Dan Pasal 45B Jo Pasal 29, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi. Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerason afau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

“Kurungan enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” ujar Charles.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian banyak publik saat korban menceritakan kronologi kasus teror pelecehan yang dialami oleh tersangka melalui akun X.

Nimas menceritakan, awalnya kasus ini bermula ketika dia duduk di bangku SMP. Dia merasa kasihan melihat temannya Adi tidak pernah pergi ke kantin. Dia lantas memberinya uang sebesar Rp5 ribu.

Bener-bener kuwesel ya Allah 10 tahun aku diobsesi Adi Pradita arek SMPN 34 Surabaya. Konco sak kelas sing ngiro aku baper ambek dee padahal aku ancen extrovert dan peduli nang arek kelas. Kesel diganggu 10 tahun orepku. (Saya benar-benar kesal ya Allah selama 10 tahun diobsesi Adi Pradita, anak SMPN 34 Surabaya. Teman sekelas yang menganggap saya baper dengannya. Padahal, saya memang ekstrovert dan peduli dengan teman kelas. Capek diganggu 10 tahun hidup saya),” kata Nimas dalam cuitannya pada Rabu (15/05/2024).

“Banyak yang tanya berawal dari ap? Singkatnya giniZ Adi itu anak pendiam, gak punya teman dan jarang ke kantin. Suatu hari aku tanya, ‘Di ga ke kantin ta?’ Dia jawab ‘gak Nim, aku gak sangu’ aku kasih 5 ribu buat dia makan. Aku cuma kasih kamu uang 5 ribu Di, kamu kasih aku neraka 10 tahun. (Banyak yang bertanya awalnya dari apa? Singkat cerita Adi itu anak pendiam, tidak punya teman dan jarang ke kantin. Suatu hari saya tanya, ‘Di, tidak ke kantinkah?’ Dia menjawab ‘tidak Nim, saya tidak bawa uang saku. Saya kasih uang Rp5 ribu untuk dia makan. Saya cuma kasih kamu uang 5 ribu, Di, tapi kamu kasih aku neraka selama 10 tahun),” tulisnya.

Kini, Adi telah diperiksa oleh Kasubdit Siber V Subdit Ditreskrimsus Polda Jatim. Nampak tak ada rasa salah dan penyesalan di raut wajahnya saat diringkus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Izzatun Najibah

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...