• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Nimas.

Adi Pradita, tersangka yang meneror dan melecehkan Nimas selama 10 tahun saat diringkus polisi pada Selasa (21/05/2024). (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Terobsesi hingga Lecehkan Nimas selama 10 Tahun, Polda Jatim Tetapkan Adi sebagai Tersangka

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
2
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jatim kini telah menetapkan Adi Pradita, 28, sebagai tersangka kasus yang meneror dan melecehkan teman SMP di Surabaya. Korbannya perempuan asal Surabaya bernama Nimas Sabella.

“Ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya sudah tahanan Ditreskrimsus Polda Jatim,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, Selasa (21/05/2024).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Charles mengatakan, tersangka sengaja meneror hingga melecehkan korban karena mengaku cinta hingga obsesi selama 10 tahun dari 2016 hingga 2024.

“Obsesi yang dirasakan oleh pelaku ini murni karena cinta kepada korban,” ujar Charles.

Baca Juga: Ribuan Ayam Terpanggang, Kebakaran Kandang di Tuban Bikin Rugi Setengah Miliar Rupiah

Untuk meneror korban Adi bahkan membuat sebanyak 420 akun media sosial Instragram dan X. Hal itu juga tampak dalam cerita yang diungkapkan korban bahwa Adi juga membeli banyak SIM card.

“Saudara AP (tersangka) mengirimkan foto/gambar dirinya terkait ketelanjangan (alat vital) dan mentransmisikan atau mengirim kepada korban secara intens sejak 2016-2024,” terangnya.

Sejauh ini, empat saksi yang sudah diperiksa oleh kepolisian. Ditreskrimus Polda Jatim juga akan mengundang ahli psikiater untuk melakukan observasi dugaan gangguan jiwa tersangka.

“Untuk sampai saat ini kami sudah mengundang ahli psikiater untuk melakukan observasi kepada pelaku,” ucap Charles.

Baca Juga: Ini Dia 9 Style Rambut Korea Wanita Terbaru yang Bisa Kamu Coba, Mau Mirip Idol K-Pop yang Kece?

Adi dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistibusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dar/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusiaan.

Dan Pasal 45B Jo Pasal 29, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi. Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerason afau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

“Kurungan enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” ujar Charles.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian banyak publik saat korban menceritakan kronologi kasus teror pelecehan yang dialami oleh tersangka melalui akun X.

Nimas menceritakan, awalnya kasus ini bermula ketika dia duduk di bangku SMP. Dia merasa kasihan melihat temannya Adi tidak pernah pergi ke kantin. Dia lantas memberinya uang sebesar Rp5 ribu.

“Bener-bener kuwesel ya Allah 10 tahun aku diobsesi Adi Pradita arek SMPN 34 Surabaya. Konco sak kelas sing ngiro aku baper ambek dee padahal aku ancen extrovert dan peduli nang arek kelas. Kesel diganggu 10 tahun orepku. (Saya benar-benar kesal ya Allah selama 10 tahun diobsesi Adi Pradita, anak SMPN 34 Surabaya. Teman sekelas yang menganggap saya baper dengannya. Padahal, saya memang ekstrovert dan peduli dengan teman kelas. Capek diganggu 10 tahun hidup saya),” kata Nimas dalam cuitannya pada Rabu (15/05/2024).

“Banyak yang tanya berawal dari ap? Singkatnya giniZ Adi itu anak pendiam, gak punya teman dan jarang ke kantin. Suatu hari aku tanya, ‘Di ga ke kantin ta?’ Dia jawab ‘gak Nim, aku gak sangu’ aku kasih 5 ribu buat dia makan. Aku cuma kasih kamu uang 5 ribu Di, kamu kasih aku neraka 10 tahun. (Banyak yang bertanya awalnya dari apa? Singkat cerita Adi itu anak pendiam, tidak punya teman dan jarang ke kantin. Suatu hari saya tanya, ‘Di, tidak ke kantinkah?’ Dia menjawab ‘tidak Nim, saya tidak bawa uang saku. Saya kasih uang Rp5 ribu untuk dia makan. Saya cuma kasih kamu uang 5 ribu, Di, tapi kamu kasih aku neraka selama 10 tahun),” tulisnya.

Kini, Adi telah diperiksa oleh Kasubdit Siber V Subdit Ditreskrimsus Polda Jatim. Nampak tak ada rasa salah dan penyesalan di raut wajahnya saat diringkus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Izzatun Najibah

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniKasus Adi dan NimasKasus Nimas Sabella viralKasus viral Adi dan NimasKota Surabaya hari iniPolda Jatim
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Pemilih pemula.

Kabupaten Jember Jadi Pemilih Pemula Terbanyak Kedua di Jatim, Urutan Pertama Surabaya

Comments 2

  1. Pingback: Dijadwalkan Masuk Asrama Haji Surabaya Hari Ini, Dua Jamaah Haji Kabupaten Mojokerto Berangkat Lebih Awal ke Tanah Suci - Tugujatim.id
  2. Pingback: Polda Jatim Ungkap Alasan Adi Teror Nimas 10 Tahun, Tersangka Ngaku Cinta Mati - Tugujatim.id

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID