• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi akad nikah dengan menerapkan protkes di Kabupaten Tuban. (Foto: Humas Kemenag Tuban) menikah saat ppkm darurat, tugu jatim

Ilustrasi akad nikah dengan menerapkan protkes di Kabupaten Tuban. (Foto: Humas Kemenag Tuban)

Syarat Menikah saat PPKM Darurat: Catin, Wali, dan Saksi Wajib Sertakan Hasil Swab Antigen

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Bagi calon pengantin (catin) yang akan melangsung momen kebahagiannya selama duan pekan ini, siap-siap menambah dokumen yang harus dibawa saat akad nikah. Pasalnya, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021, catin, wali, dan saksi harus melampirkan bukti negatif swab antigen yang berlaku minimal 1x 24 jam sebelumnya.

“Sedang untuk pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 ditiadakan,” ujar Kepala Kemenag Tuban, Sahid, Jumat, (09/07/2021).

You might also like

Haji

Jemaah Haji Kloter 27 Tuban Pulang Lengkap, Pembimbing Sebut Layanan Haji 2026 Jauh Lebih Tertata

08/06/2026 3:07 PM
Surabaya

Berjuang 4 Hari Pasca Di Jambret, ASN BPN Surabaya Akhirnya Meninggal

08/06/2026 9:15 AM

Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

“Selain itu pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA atau di rumah dihadiri paling banyak 6 orang saja,” imbuh pria berkacamata ini.

Untuk pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang, serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ia menambahkan pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai.

“Jika tidak dapat terpenuhi, kepala KUA dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, menjelaskan jumlah pelaksanaan pernikahan di kabupaten Tuban masa PPKM Darurat Covid-19, mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021 sejumlah 350 nikah yang tersebar di 20 kecamatan.

“Dari data yang saya terima dari Kepala KUA bahwa di setiap kecamatan masa PPKM Darurat ini ada peristiwa nikahnya, terbanyak kecamatan Semanding ada 32 peristiwa nikah dan terkecil kecamatan Grabagan ada 3 peristiwa nikah,” paparnya.

Meski masa PPKM Darurat Covid-19 jumlah peristiwa nikah di Kabupaten Tuban masih tinggi.

“Hal ini menjadi perhatian serius kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, jangan sampai dalam acara akad nikah menjadi klaster baru penyebaran covid-19,” imbuhnya.

Mashari mengaku pihaknya terus memantau, dan menghimbau kepada seluruh penghulu yang bertugas harus tetap hati-hati dan waspada.

“Jika sekiranya di suatu tempat pelaksanaan akad nikah belum menerapkan protokol kesehatan, kami mohon untuk ditunda dulu beberapa waktu untuk memastikan bahwa dilokasi akad nikah tersebut sudah benar-benar menerapkan prokes ketat dan tidak ada acara makan di tempat,” terangnya.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tuban, tanggal 2 Juli 2021 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di pulau Jawa dan Bali. Selain itu Kemenag Tuban telah mengeluarkan Surat Edaran dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI terkait Pelayanan Nikah pada KUA Kecamatan masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021.

Tags: Kabupaten TubanKemenag TubanmenikahPPKM DaruratTuban
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Haji

Jemaah Haji Kloter 27 Tuban Pulang Lengkap, Pembimbing Sebut Layanan Haji 2026 Jauh Lebih Tertata

by Mochamad Abdurrochim
08/06/2026 3:07 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Jemaah haji Kabupaten Tuban Kloter 27 pulang lengkap tanpa kekurangan satu orang pun. Sebanyak 379 jemaah dilaporkan...

Surabaya

Berjuang 4 Hari Pasca Di Jambret, ASN BPN Surabaya Akhirnya Meninggal

by Mochamad Abdurrochim
08/06/2026 9:15 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Suasana duka menyelimuti keluarga WR (28) seorang staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi korban dugaan penjambretan...

Jatim

Cerah Mendominasi, Kabut Tipis Selimuti Jatim Pada Senin 8 Juni  2026

by Mochamad Abdurrochim
08/06/2026 8:38 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim pada Senin (08/06/2026) didominasi kondisi cerah di sebagian besar wilayah, terutama kawasan perkotaan dan pesisir...

Cuaca Jatim.

Cuaca Jatim Minggu 7 Juni 2026 Didominasi Cerah dan Kabut Menyelimuti

by Dwi Linda
07/06/2026 7:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca Jatim pada Minggu (07/06/2026) didominasi kondisi cerah, berawan, serta udara kabur di sejumlah wilayah. Variasi ini menunjukkan...

Next Post
Ilustrasi Toxic Positivity. (Foto: Pinterest/Tugu Jatim)

Toxic Positivity, Berbahayakah untuk Anda?

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID