MALANG, Tugujatim.id – Desa Ngabab, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, baru-baru ini menjadi sorotan netizen nasional karena melaksanakan selamatan desa dengan mengundang warga secara berkerumun pada Senin (12/07/2021) meski masih pelaksanaan PPKM Darurat.
Info ini kali pertama disebarkan oleh akun Instagram undercover.id dan menyebutkan bahwa kepala desa (kades) mau bertanggung jawab atas kejadian tersebut saat diingatkan.
Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto membenarkan kejadian tersebut terjadi di wilayahnya.
“Ini hanya salah (pengartian), artinya ada sebuah kebiasaan di masyarakat sehingga mereka perlu diedukasi bahwa berkerumunnya warga adalah salah satu indikator penyebaran (Covid-19),” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (15/07/2021) di Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Didik mengatakan, Kades Ngabab berdalih jika kegiatan tersebut adalah tradisi dan harus dilaksanakan.
“Sedangkan di masyarakat itu masih menjadi sebuah keharusan menjalankan tradisi atau ada momen berdoa bersama,” ujarnya.
Didik sendiri berpendapat, momen berdoa bersama ini seharusnya dikemas dalam cara yang lain, maka hal ini perlu diedukasi kepada masyarakat.
“Memang pemerintah desa ini sebagai pimpinan lokal memiliki kewajiban untuk memfasilitasi kegiatan ini (doa bersama), tapi dalam situasi ini kan ada cara lain,” tuturnya.
Karena itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Malang ini berharap agar itu menjadi bahan pembelajaran sehingga pemerintah tidak terus-menerus disalahkan.
“Maka saya harap ini ada sebagai pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar juga ikut memahami tentang hak-hak pemerintah di dalam rangka PPKM Darurat. Artinya, ada kewajiban yang dilakukan saat ini yaitu penyelamatan nyawa/jiwa dan bukan yang lain-lain. Supaya pemerintah tidak pada pihak yang salah terus-terusan,” tandasnya.
Sementara itu, Didik menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polres Batu selaku instansi keamanan yang meng-cover wilayah Kota Batu sekaligus Kecamatan Pujon, Ngantang, dan Kasembon.
“Itu menjadi kewenangannya kepolisian, tapi ini bagi saya adalah bagian dari pembelajaran. Hukum memang harus ditegakkan dan ini bagian pembelajaran, kalaupun itu tidak (diproses hukum), minimal ada teguran,” ujarnya.