JEMBER, Tugujatim.id – Tindak lanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember gelar rekapitulasi ulang surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Rabu (19/06/2024).
Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni menyebut, pihaknya telah menyandingkan perolehan suara pada formulir C dan D Hasil. Hal tersebut sesuai dengan amar putusan MK yang mengacu pada beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang terletak di empat kelurahan yang tersebar di Kecamatan Kaliwates.
Keempat kelurahan tersebut yaitu Kelurahan Mangli, Jember Kidul, Kepatihan, dan Sempursari. Rekapitulasi ulang surat suara oleh KPU Jember dikawal saksi-saksi dari Partai Nasdem dan Demokrat yang terlibat di dalam putusan MK.
Baca Juga: Jelajahi Keunikan dan Keindahan Goa Kancing Tuban, Pengunjung Disuguhi Pesona Lorong-Lorong Memukau
Meski sempat terhambat akibat protes yang dilontarkan saksi dari Partai Demokrat terkait ditemukannya kota suara rekapitulasi C dan D Hasil yang tidak tersegel, KPU Jember tetap merekapitulasi sesuai putusan MK.
Sehingga membuat saksi dari partai berlambang bintang bersinar tiga itu memilih keluar ruangan (walk out) saat berlangsung rekapitulasi ulang surat suara DPRD Jember.
“Terkait segel rusak pada kotak suara karena kami bawa ke Jakarta, untuk barang bukti sidang PHPU,” ujarnya.
Dessi Anggraeni juga menjelaskan, saat membuka kota suara disaksikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia juga menegaskan, pihak Partai Demokrat merasa keberatan dapat menyampaikan melalui formulir kejadian khusus yang telah disediakan KPU.
KPU Jember mendapatkan hasil dari penghitungan ulang surat suara Partai Nasdem yang berkurang dua suara yang ditemukan di TPS 43, tepatnya di Kelurahan Jember Kidul, setelah disesuaikan dengan C Hasil.
“Kami juga lakukan koreksi pada D hasil kecamatan,” tegasnya.
Di waktu yang sama, Ketua DPC Demokrat Jember Tri Sandi Apriana mengungkap bahwa saksi-saksinya memutuskan keluar ruangan akibat ditemukannya kotak tidak tersegel dengan baik pada formulir C Hasil.
Tri Sandi Apriana juga menjelaskan, pihaknya menemukan adanya tanda tangan yang tidak cocok antara C plano, baik sesudah maupun setelahnya. Selain itu, juga ditemukan barcode yang berbeda dalam C plano. Atas temuan tersebut, pihak Partai Demokrat akan menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke pihak yang berwenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








