• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Villa-villa di kawasan Songgoriti Kota Batu. (Foto: Sholeh/Tugu Jatim)

Villa-villa di kawasan Songgoriti Kota Batu. (Foto: Sholeh/Tugu Jatim)

536 Villa Tak Berizin, Pemkot Batu Akan Gali Potensi Pajak Villa

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BATU, Tugujatim.id – Tercatat ada 536 villa di Kota Batu yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai usaha. Untuk itu, Pemkot Batu akan mendorong optimalisasi potensi pajak villa.

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso menjelaskan, ratusan villa yang belum ber-IMB itu berada di dua kawasan, yaitu di Songgoriti sebanyak 324 villa dan Oro-oro Ombo 212 villa.

You might also like

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

13/06/2026 8:58 AM
Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

12/06/2026 8:54 PM

Dia menyebutkan, sejauh ini villa-villa yang berada di kawasan Songgoriti tersebut hanya menggunakan satu nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD). Jadi, dari ratusan villa itu, hanya ditarik pajak sebesar Rp 2,8 juta per bulan.

“Sementara di kawasan Oro-Oro Ombo, ada sekitar 212 villa dan belum satu pun yang memiliki izin maupun NPWPD. Sehingga potensi pajaknya belum bisa ditarik,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan mendorong para pemilik villa untuk segera mengurus IMB usaha dari villa tersebut. Di mana sejauh ini izin pendirian villa-villa tersebut hanya berdiri sebagai rumah tinggal.

Punjul mengatakan, seharusnya bentuk izin usaha dari ratusan villa tersebut didaftarkan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kota Batu.

Pihaknya akan membentuk tim terpadu untuk menggali dan mengoptimalkan potensi pajak dari villa tersebut. Dengan demikian, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batu bisa ditingkatkan.

“Seharusnya IMB villa-villa itu segera diubah. Karena bukan rumah tinggal lagi, tapi sudah masuk ke kategori usaha. Jadi, harus diselesaikan secara bertahap,” ujarnya.

Menurut dia, setiap izin usaha di Kota Batu memang harus terdaftar di Online Submisson System (OSS) DPMPTSP-TK Kota Batu. Di mana setiap usaha memiliki satu nama dan satu nomor induk usaha.

 

Tags: Kota Batu hari iniPajak villaPenertiban bangunan ilegalPenertiban villaVilla tak berizin
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Bediding

Fenomena Bediding 2026: Kenapa Suhu Malam hingga Dini Hari Terasa Lebih Dingin Saat Musim Kemarau?

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:22 PM
0

Tugujatim.id - Masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia bagian selatan mulai merasakan perubahan suhu udara yang lebih dingin dalam beberapa hari...

DPRD Surabaya.

Warga Ketar-ketir, DPRD Surabaya Tegaskan Kenaikan Pertamax Bukan Alasan Utama Harga Barang Naik

by Dwi Linda
12/06/2026 6:33 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Menyikapi kenaikan harga Pertamax, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melihat adanya penyesuaian tersebut tidak serta...

Next Post
Kapolresta Malang AKBP Budi Hermanto bersama jajarannya dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif foto bersama para difabel di Kota Malang setelah proses vaksinasi di Polkesma Jalan Ijen, Sabtu (17/07/2021). (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)

Kapolresta Malang AKBP Budi Hermanto Imbau Gerai Vaksinasi Utamakan Para Difabel

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID