BATU, Tugujatim.id – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu mencatat ada 1.104 pekerja di Kota Batu telah dirumahkan sepanjang penerapan kebijakan PPKM Darurat.
Kepala DPMPTSPTK Kota Batu Muji Dwi Leksono menjelaskan, para pekerja tersebut dirumahkan karena di tempat kerjanya sedang ditutup selama PPKM Darurat. Di mana seluruh wisata dan mall di Kota Batu juga ditutup.
“Dari 1.104 pekerja itu, 683 orang di antaranya warga Kota Batu. Sementara 421 orang sisanya merupakan warga luar Kota Batu,” ujarnya, Senin (19/07/2021).
“Mayoritas para pekerja ini merupakan karyawan di dunia pariwisata. Di mana terbanyak dari karyawan Jatim Park 3,” imbuhnya.
Menurut Muji, pendataan pekerja ini dilakukan untuk penyaluran bansos PPKM Darurat. Namun, dia menyebutkan, dari keseluruhan pekerja itu, tak semua lolos verifikasi untuk memperoleh bansos.
“Karena bansos menggunakan APBD Kota Batu sehingga yang menerima hanya warga Kota Batu. Dari 683 pekerja Kota Batu itu, yang telah lolos verifikasi dari Dinsos Kota Batu sebanyak 486 orang,” ucapnya.
Sementara sisanya tidak lolos verifikasi karena bukan warga Kota Batu. Selain itu, juga ada warga yang telah menerima bansos lain sehingga tidak lolos verifikasi bansos PPKM Darurat.
Muji melanjutkan, pihaknya akan tetap menampung jika ada perusahaan yang menyerahkan data karyawannya yang dirumahkan. Sebab, bansos ini harus tepat sasaran untuk masyarakat terdampak PPKM Darurat.
“Kami masih menerima jika ada perusahaan yang mau laporkan data karyawannya yang dirumahkan. Kami akan menampungnya,” tuturnya.