JEMBER, Tugujatim.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2024 yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menuai kritik. Salah satunya karena tidak adanya visi berakhlak di dalam draft.
Hal tersebut diungkap juru bicara Gerakan Indonesia Berkarya (GIB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember Alfian Andri Wijaya saat rapat paripurna penetapan Ranperda RPJPD 2025-2045 di Gedung DPRD Jember, Kamis (04/07/2024).
Menurut dia, di dalam draft RPJPD rencana pembangunan selama 20 tahun itu tidak memiliki visi berakhlak. Di mana visi tersebut dapat memberikan gambaran, setidaknya dalam pembangunan 20 tahun ke depan, perlu dilandasi dengan moral dan akhlak.
Dia menegaskan, Kabupaten Jember yang sejatinya kota religius dan merepresentasikan keberagaman di dalamnya. Mental berakhlak sangat diperlukan, mengingat hal tersebut merupakan standar yang perlu diterapkan dalam birokrasi, termasuk pembangunan Kabupaten Jember selama 20 tahun mendatang.
Alfian Andri Wijaya menyayangkan beberapa hal yang terdapat di dalam draft RPJPD 2025-2045.
“Ranperda ini terkesan tidak tegas, khususnya dalam pengawalan kebijakan penataan ruang kabupaten, yang berbasis agribisnis dan pertanian,” katanya.

Selain itu, menurut dia, juga tidak ditulis secara gamblang terkait rincian luasan serta peta lahan sawah dilindungi (LSD) di dalam draft RPJPD 2025-2045. Tidak hanya itu, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang terdapat di dalam data Rancangan RT/RW Tahun 2024-2045, juga tidak ada.
Menurut Alfian Andri Wijaya, data-data tersebut sangat penting untuk menetapkan RPJPD Jember 2045-2045, sehingga tidak terjadi perampasan lahan pertanian, dari adanya pembangunan dan keberadaan investor.
Sektor pariwisata dalam RPJPD juga dinilai masih ragu dan abai karena melihat potensi besar di sektor tersebut, Alfian Andri Wijaya berharap agar Pemkab Jember dapat memberikan perhatian dalam mengukur kemajuan, serta daya saing untuk 20 tahun mendatang.
Karena itu, Alfian Andri Wijaya berharap agar dilakukan pemeriksaan kembali terhadap RPJPD dengan menyandikan data dalam pemanfaatan ruang, baik di dalam RPJPD maupun yang terdapat di dalam Rancangan RT/RW Kabupaten Jember Tahun 2024-2045.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








