JAKARTA, Tugujatim.id – Rektor Uninversitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Kamis (22/7/2021). Surat pemberitahuan itu diunggah dalam Keterbukaan informasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) pada tanggal 22 Juli 2021.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto itu disampaikan kepada Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, berisi pernyataan bahwa Ari Kuncoro telah mengirimkan surat pengunduran dan diterima oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya selaku Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI per tanggal 21 Juli 2021,” tulis surat tersebut, dikutip dari keterangan resmi BRI, Kamis (22//07/2021).
Sehubungan dengan itu, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.
Sebelumnya, Ari Kuncoro menerima banyak kritik di dunia maya lantaran merangkap dua jabatan, yaitu sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan Rektor UI. Ia dianggap menyalahi aturan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta UI pada pasal 35, melarang Rektor dan Wakil Rektor merangkap jabatan.
Larangan rangkap jabatan ini berlaku untuk pejabat satuan pendidikan lain, pejabat instansi pemerintah pusat dan daerah, pejabat BUMN/BUMD ataupun swasta, anggota partai politik ataupun organisasi yang berafiliasi, atau pejabat jabatan lain yang bertentangan kepentingan dengan UI.
Namun pada 2 Juli 2021 lalu, pemerintah telah merevisi kebijakan tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Perubahan itu dinilai tak lantas membuat Ari dibolehkan rangkat jabatan. Sebab, revisi statuta disebut sejumlah pakar tidak berlaku surut.
Usai pengunduran diri Ari Kuncoro, emiten perbankan pelat merah itu berkomitmen terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Dari seluruh lapisan, baik top level Komisaris dan Direksi hingga jajaran pekerja di seluruh unit kerja perusahaan.
Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha yang merupakan perwujudan dari visi dan misi perusahaan, corporate values, dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan perseroan.