MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tiga Camat telah diperiksa Bawaslu Mojokerto terkait dugaan ASN tidak netral di Pilkada 2024. Hasilnya, kajian dua camat diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kedua camat tersebut adalah Camat Kutorejo, Nuryadi dan Camat Trowulan, Mujiono. Sementara, hasil kajian satu camat lain yakni Camat Dawarblandong, Akhmad Taufiq tidak ditindaklanjuti.
“Untuk satu camat (Akhmad Taufiq) yang dihentikan atau tidak ditindaklanjuti sebab laporan tidak memenuhi unsur-unsur Pemilihan dan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan lainnya,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Kamis (01/08/2024).
Hasil kajian tersebut melengkapi hasil pemeriksaan dua kepala dinas sebelumnya. Bawaslu Kabupaten Mojokerto menelurkan hasil kajian pasca memanggil Kadiskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto dan Kadiskopukm Mojokerto Abdulloh Muhtar tentang dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Mojokerto meneruskan hasil tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengatakan, pihaknya berdasar pada pertimbangan beberapa pasal dan penjelasannya terkait netralitas ASN. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Mojokerto juga telah memeriksa fakta-fakta yang dilampirkan pelapor atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Pemeriksaan ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto tersebut imbas dari laporan Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Mojokerto Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Laporan tersebut buntut dugaan sejumlah ASN Pemkab Mojokerto melanggar netralitas. Dari lima ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, dua di antaranya berposisi sebagai kepala dinas.
“Kami lapor sekaligus menunjukkan bukti-bukti pendukung, seperti tangkapan layar akun TikTok dari salah satu kepala dinas, bukti video seorang camat terlihat mendampingi salah satu calon kontestan Pilkada Mojokerto 2024” ujar Ketua AMPP Mojokerto Mustiko Romadhoni saat ditemui di Gondang, Kabupaten Mojokerto, Kamis (25/07/2024).
Mustiko beralasan, ASN terikat seperangkat aturan untuk menjaga netralitas sejak tahapan Pilkada dimulai Januari 2024 lalu. Selain itu, Mustiko mengacu pada Perbawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang Pengawasan ASN, TNI dan Polri.
“Mengacu pada Perbawaslu tersebut, netralitas ASN dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu (Kabupaten Mojokerto,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko








