MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemetaan kerawanan pelaksanaan Pemilihan 2024 dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang meliputi empat dimensi yakni konteks sosial-politik, penyelenggaraan Pemilu, kontestasi, dan partisipasi. Sementara terdapat dimensi dan subdimensi dari masing-masing IKP tersebut.
Sub-dimensi dari konteks sosial-politik meliputi keamanan, otoritas penyelenggara, dan penyelenggara negara. Sub-dimensi dari konteks penyelenggaraan Pemilu meliputi menilai hak memilih, pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, ajudikasi, dan pengawasan. Kemudian, sub-dimensi dari konteks kontestasi mencakup hak dipilih, kampanye calon, dan isu kecurangan.
“Lalu sub-dimensi konteks partisipasi itu terkait mengukur partisipasi pemilih dan kelompok masyarakat,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Minggu (18/08/2024).
Temuan pemetaan kerawanan dari Bawaslu, dari total 61 indikator kerawanan, 12 indikator diidentifikasi berpotensi terjadi, termasuk ketidaknetralan penyelenggara negara dan Pemilu, pelanggaran saat pemungutan suara, dan konflik antar pendukung.
“Analisis menunjukkan bahwa isu ketidaknetralan penyelenggara negara, terutama kepala desa, sangat rawan terjadi, berdasarkan kejadian sebelumnya,” imbuh Dody.
Dody melanjutkan, salah satu tujuan dilakukan pemetaan kerawanan pemilihan tahun 2024 adalah untuk melakukan mitigasi potensi kerawanan Pemilihan 2024, melakukan pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 dengan mengidentifikasi isu dan tahapan yang paling rawan berbasis pada data IKP 2024 dan menjadikan hasil pemetaan kerawanan Pemilihan 2024 sebagai basis strategi pencegahan.
“Oleh karena hal tersebut, lima isu yang dianggap rawan pada Pemilihan tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Mojokerto bersama stakeholder melakukan langkah-langkah mitigasi dan pencegahan yang dilakukan dengan berbagai metode,” beber Dody.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto sendiri telah menyiapkan langkah-langkah pencegahan sejak awal proses Tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024. Adapun fokus upaya pencegahan yang telah dan akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto diantaranya membuat imbauan pada setiap tahapan maupun sub-tahapan yang berjalan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024, lalu melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang berpotensi adanya pelanggaran pemilihan.
“Langkah selanjutnya dengan membuat MoU maupun perjanjian kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, salah satunya berisi tentang melakukan pengawasan bersama, serta melakukan sosialisasi khususnya pada daerah yang dianggap paling rawan sesuai isu di atas,” tandas Dody.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








