BATU, Tugujatim.id – PPKM Level 4 di Kota Batu telah diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Tempat wisata dan mall juga tetap dilarang beroperasi. Kini Pemkot Batu berencana mengusulkan keringanan pajak untuk pelaku usaha yang terdampak kepada Pemprov Jatim.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menegaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan insentif untuk para karyawan terdampak PPKM Darurat hingga PPKM Level 4. Salah satunya karyawan usaha pariwisata yang memang banyak yang terdampak.
“Saat ini tinggal tempat wisata, hotel, dan lain-lainnya akan kami usahakan bagaimana bisa untuk memundurkan pembayaran pajak atau bahkan meringankan. Hal-hal seperti itu yang akan kami usahakan,” ujarnya, Senin (26/07/2021).
Dewanti mengaku akan segera mengajukan usulan keringanan pajak tersebut kepada Pemprov Jatim dan pemerintah pusat. Jika usulan tersebut disetujui, maka beban pelaku usaha yang terdampak di Kota Batu akan lebih ringan.
“Ini belum kami putuskan, ini masih akan kami usulkan ke provinsi dan pusat apakah bisa dan bagaimana teknis atau caranya untuk bisa memberikan fasilitas tersebut,” paparnya.
Menurut dia, tempat wisata dan mall di Kota Batu tetap dilarang beroperasi dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pendekatan dengan para pelaku usaha di Kota Batu.
“Yang jelas wisata dan mall masih belum boleh beroperasional. Itu yang harus kami berikan informasi yang sebaik-baiknya kepada pengusaha, baik pariwisata maupun mall,” ucapnya.
Dewanti juga memberikan apresiasi kepada pelaku usaha wisata dan mall yang telah menaati peraturan dengan menutup operasionalnya. Dia berharap, penutupan wisata dan mall di Kota Batu itu bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Alhamdulillah untuk usaha pariwisata, mereka sudah sangat sadar bahwa pengorbanan untuk tidak membuka usahanya itu demi bisa memutus tali penyebaran Covid-19. Jadi, mereka sadar betul,” jelasnya.