JEMBER, Tugujatim.id – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024 sudah dimulai per 25 September. Muncul berbagai pertanyaan, khususnya tentang keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024. Salah satu pertanyaan yang sering mencuat yakni, Apakah ASN boleh kampanye politik?
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Devi Aulia Rahim menjelaskan bahwa ASN boleh mengikuti kampanye dengan syarat. “Jadi kalau ASN masih mempunyai hak politik, hak pilih, maka ini masih bisa mengikuti kampanye dengan catatan. Satu, tidak boleh aktif, dalam artian tidak boleh menggunakan atribut Paslon (Pasangan Calon, Red),” ujar Devi Aulia Rahim usai acara Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas ASN di Pilkada Serentak pada Selasa (24/9/2024).
Selain itu, seorang ASN tidak boleh melantunkan yel-yel dari Paslon yang didukung. Artinya, ASN harus pasif saat mengikuti kampanye. Devi Aulia Rahim memaparkan alasan diperbolehkannya ASN mengikuti kampanye dengan pasif.
“Kenapa kok boleh? Karena ASN tidak ditutup informasi terkait dengan visi misi salah satu Paslon,” kata Devi Aulia Rahim. Tidak hanya itu, seorang ASN juga tidak boleh menunjukkan keberpihakan ke salah satu paslon. Dilarang melakukan tindakan atau keputusan yang dapat memberikan keuntungan ke salah satu Paslon.
Setidaknya, kegiatan sosialisasi yang digelar Bawaslu Jember itu, menekankan pada pelanggaran yang dapat menimpa seorang ASN di masa kampanye Pilkada Jember 2024, khususnya terhadap camat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Jika seorang ASN terlibat dalam pelanggaran terkait netralitas di masa kampanye, maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dijatuhkan sanksi. Selain itu, sosialisasi juga akan dilakukan di tingkat kecamatan.
“Jadi nanti setiap Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Red) melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN,” tegas Devi Aulia Rahim. Hal itu dilakukan untuk pencegahan terhadap pelanggaran pidana.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Suko Winarno menegaskan tentang pentingnya seorang ASN menjaga netralitas di masa kampanye Pilkada 2024.
Seorang ASN harus menjaga profesionalisme dan menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan atau regulasi yang berlaku. Sehingga, ASN yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi yang ada.
“Pelanggaran netralitas ASN ini tidak ada sanksi ringan, yang ada sanksi sedang dan berat,” jelas Suko Winarno. Seperti, penundaan kenaikan gaji berkala dengan masa waktu satu tahun, hingga penurunan pangkat, untuk sanksi sedang. Untuk sanksi berat, seorang ASN dapat diturunkan dari jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








