• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pilkada 2024

Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas ASN di Pilkada 2024, ASN boleh kampanye? Ini kata Komisioner Bawaslu Jember. (Foto: Diki Febrianto)

Pilkada 2024 ASN Boleh Kampanye? Ini Penjelasan Bawaslu Jember

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Pemerintahan, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024 sudah dimulai per 25 September. Muncul berbagai pertanyaan, khususnya tentang keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024. Salah satu pertanyaan yang sering mencuat yakni, Apakah ASN boleh kampanye politik?

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Devi Aulia Rahim menjelaskan bahwa ASN boleh mengikuti kampanye dengan syarat. “Jadi kalau ASN masih mempunyai hak politik, hak pilih, maka ini masih bisa mengikuti kampanye dengan catatan. Satu, tidak boleh aktif, dalam artian tidak boleh menggunakan atribut Paslon (Pasangan Calon, Red),” ujar Devi Aulia Rahim usai acara Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas ASN di Pilkada Serentak pada Selasa (24/9/2024).

You might also like

PKB

DPP PKB Tetapkan 38 Ketua DPC se-Jawa Timur untuk Periode 2026-2031

12/06/2026 3:10 PM
ASN

Seleksi Terbuka, 37 ASN Berebut Enam Posisi Eselon II di Pemkot Blitar

10/06/2026 9:25 PM

Selain itu, seorang ASN tidak boleh melantunkan yel-yel dari Paslon yang didukung. Artinya, ASN harus pasif saat mengikuti kampanye. Devi Aulia Rahim memaparkan alasan diperbolehkannya ASN mengikuti kampanye dengan pasif.

“Kenapa kok boleh? Karena ASN tidak ditutup informasi terkait dengan visi misi salah satu Paslon,” kata Devi Aulia Rahim. Tidak hanya itu, seorang ASN juga tidak boleh menunjukkan keberpihakan ke salah satu paslon. Dilarang melakukan tindakan atau keputusan yang dapat memberikan keuntungan ke salah satu Paslon.

Setidaknya, kegiatan sosialisasi yang digelar Bawaslu Jember itu, menekankan pada pelanggaran yang dapat menimpa seorang ASN di masa kampanye Pilkada Jember 2024, khususnya terhadap camat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Jika seorang ASN terlibat dalam pelanggaran terkait netralitas di masa kampanye, maka kasus tersebut akan dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dijatuhkan sanksi. Selain itu, sosialisasi juga akan dilakukan di tingkat kecamatan.

“Jadi nanti setiap Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Red) melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN,” tegas Devi Aulia Rahim. Hal itu dilakukan untuk pencegahan terhadap pelanggaran pidana.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Suko Winarno menegaskan tentang pentingnya seorang ASN menjaga netralitas di masa kampanye Pilkada 2024.

Seorang ASN harus menjaga profesionalisme dan menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan atau regulasi yang berlaku. Sehingga, ASN yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi yang ada.

“Pelanggaran netralitas ASN ini tidak ada sanksi ringan, yang ada sanksi sedang dan berat,” jelas Suko Winarno. Seperti, penundaan kenaikan gaji berkala dengan masa waktu satu tahun, hingga penurunan pangkat, untuk sanksi sedang. Untuk sanksi berat, seorang ASN dapat diturunkan dari jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Bawaslu JemberJemberKabupaten JemberPilbup 2024Pilbup Jember 2024Pilkada 2024
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

PKB

DPP PKB Tetapkan 38 Ketua DPC se-Jawa Timur untuk Periode 2026-2031

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 3:10 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menetapkan 38 Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB kabupaten/kota...

ASN

Seleksi Terbuka, 37 ASN Berebut Enam Posisi Eselon II di Pemkot Blitar

by Mochamad Abdurrochim
10/06/2026 9:25 PM
0

KOTA BLITAR, Tugujatim.id - Proses Seleksi Terbuka (Selter) untuk mengisi kekosongan kursi enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup...

Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:55 AM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id – Kabupaten Probolinggo terus memperluas jaringan pemasaran komoditas unggulan daerah. Terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menjalin kerja sama...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Next Post
Program Digital Psychology

Universitas Binus Malang Launching Program Digital Psychology Untuk Ciptakan Generasi Profesional

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID