MALANG, Tugujatim.id – Didik Gatot Subroto, Plt Bupati Malang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang atas dugaan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 1, Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf).
Didik yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang itu dilaporkan oleh Tim Bidang Hukum Paslon nomor urut 2, Gunawan-Umar Usman (Gus), Kamis (3/10/2024). Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran karena mengikuti kegiatan kampanye Salaf sementara statusnya menjabat sebagai Plt Bupati Malang. Didik terlihat ikut dalam kegiatan launching paslon Salaf serta jalan sehat di Lapangan Gondanglegi, Sabtu (28/10/2024).
Ketua Tim Bidang Hukum Gus, Suwito Wijoyo mengatakan, Didik mengenakan atribut dan melakukan gerakan mempromosikan pasangan Salaf. Hal tersebut terekam dalam video yang diunggah di media sosial TikTok.
“Tadi pagi saya menemukan di TikTok, bahwa yang bersangkutan melibatkan diri di waktu kampanye,” kata Suwito.
Laporan tersebut sudah diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Malang. Suwito pun berharap Bawaslu lebih aktif dalam dalam mengawasi kegiatan-kegiatan kampanye dan menindak dugaan pelanggaran.
“Misal di tempat terpencil itu kita tidak mungkin blusukan di sana. Nah itu bawaslu harus tau ini indikasi pelanggaran,” tambah Suwito.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Malang, Kurniansjah Hari Cahyono mengatakan, telah menerima laporan dari Tim Bidang Hukum Gus. Ia menyebut, Bawaslu akan melakukan kajian atas laporan itu.
“Yang jelas setiap laporan apapun terkait dengan penyelenggaraan itu akan kami terima dan itu nanti akan kami kaji terlebih dahulu. Kajian awal itu biasanya kita lihat dari aturan dan ketentuan yang terkait dengan kegiatan tersebut,” ujar Kurniansjah.
Di dalam kajian, akan dilakukan pembahasan apakah aspek-aspek yang dilaporkan terpenuhi atau tidak. Usai pengkajian, mereka akan menggelar rapat bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Proses kajian diprediksi memakan waktu sekitar 5-7 hari.
“Kami akan merapatkan itu dengan Gakumdu untuk melihat unsur-unsur terpenuhi semua dan statusnya apakah bisa dinaikkan,” jelasnya.
Ia pun mengatakan Didik yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang bisa dikatakan melanggar apabila ia berpartisipasi dalam kampanye terbuka di hari kerja. Namun, mereka boleh berpartisipasi di hari libur.
“Pejabat negara harus cuti kalau hari kerja, karena sifatnya jabatan melekat. Sudah kami himbau mereka harus cuti. Kecuali dilakukan di hari libur,” pungkasnya.
Sementara, Didik menjelaskan bahwa kampanye di hari Sabtu lalu kapasitasnya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang dan hal tersebut diperbolehkan. Dirinya tidak boleh mengikuti kampanye sebagai Plt Bupati Malang maupun sebagai Ketua DPC PDI Perjuanngan Kabupaten Malang di hari Senin-Jumat.
“Itu hari Sabtu. Saya boleh hadir dalam kapasitas sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang,” ujar Didik saat dihubungi awak media, Kamis (3/10/2024).
Dirinya boleh mengikuti kampanye di hari libur, yakni Sabtu dan Minggu sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan dan bukan sebagai Plt Bupati Malang.
“Di satu sisi saya sebagai Ketua DPC, di sisi lain saya sebagai Plt Bupati. Maka yang paling tepat andaikata saya hadir pada hari Sabtu dan Minggu,” kata Didik.
Didik sendiri menghormati proses dan akan melakukan klatifikasi sesuai dengan aturan. Ia tidak terlalu mempermasalahkan laporan ini karena yakin tidak menyalahi aturan.
“Kecuali pada hari Senin-Jumat, kemudian dalam pidato saya kampanye. Nah itu (melanggar),” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko








