TUBAN, Tugujatim.id – Sebanyak 180 pendaftar calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Tuban terdeteksi memiliki afiliasi dengan partai politik (parpol).
Informasi ini disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban Abdul Mundlir berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya bersama panwaslu kecamatan (panwascam) serta jajaran panwaslu desa/kelurahan (PKD) se-Kabupaten Tuban. Pengawasan ini berlangsung dari 30 September-2 Oktober 2024.
Baca Juga: YR Foodies Dukung Kesehatan Anak Berkebutuhan Khusus di Malang Autism Summit 2024
Pengawasan tersebut dilakukan dengan mencermati daftar nama-nama calon anggota KPPS yang ditempel di papan pengumuman panitia pemungutan suara (PPS) di setiap kecamatan di Tuban. Hasil pengawasan ini ditemukan indikasi sejumlah pendaftar memiliki keterkaitan dengan partai politik, baik sebagai anggota, saksi, pengurus, maupun tim kampanye.
Rincian Data Temuan Bawaslu di Berbagai Kecamatan di Kabupaten Tuban:
1. Widang: 11 anggota parpol
2. Tuban: 9 anggota parpol
3. Tambakboyo: 11 anggota parpol
4. Soko: 10 anggota parpol
5. Singgahan: 2 anggota parpol
6. Senori: 15 anggota parpol, 1 pengurus parpol
7. Semanding: 3 anggota parpol
8. Rengel: 9 anggota parpol
9. Plumpang: 8 anggota parpol, 1 saksi parpol
10. Parengan: 15 anggota parpol, 3 saksi parpol, 2 tim kampanye
11. Palang: 10 anggota parpol
12. Montong: 3 anggota parpol
13. Kerek: 16 anggota parpol
14. Merakurak: 12 anggota parpol
15. Jenu: 14 anggota parpol, 1 saksi parpol
16. Jatirogo: 1 anggota parpol
17. Grabagan: 5 anggota parpol
18. Bangilan: 18 anggota parpol
Dari total temuan, sebanyak 172 orang diidentifikasi sebagai anggota partai politik, 1 pengurus parpol, 5 orang saksi parpol, serta 2 orang merupakan bagian dari tim kampanye.
“Jumlah keseluruhan mencapai 180 orang,” ujarnya.
Menanggapi temuan ini, Bawaslu Kabupaten Tuban mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban. Rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan integritas calon anggota KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Langkah-Langkah yang Disarankan:
1. Klarifikasi dan Verifikasi: Bawaslu meminta KPU Tuban untuk segera melakukan klarifikasi kepada calon anggota KPPS yang terindikasi memiliki afiliasi dengan partai politik, baik sebagai anggota, pengurus, saksi, maupun tim kampanye, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Pembuktian Status: Calon anggota KPPS yang terindikasi tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) diwajibkan memberikan bukti bahwa mereka bukan anggota partai politik, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
3. Tindak Lanjut: Apabila terbukti secara sah bahwa calon anggota KPPS memang memiliki afiliasi dengan partai politik, KPU Kabupaten Tuban diminta menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga netralitas penyelenggara pemilu.
Bawaslu Kabupaten Tuban menegaskan bahwa integritas penyelenggara pemilu adalah kunci suksesnya Pemilu 2024. Oleh karena itu, semua pihak terkait diimbau untuk mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang ada guna menjaga proses pemilihan umum yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








