MOJOKERTO, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus AB dan BG saat garong dealer sepeda motor ‘SR Motor Viar’ di Jalan Gajah Mada, Gedongan, Magersari, Kota Mojokerto. Apes pula, kedua pelaku warga asal Makassar itu hanya mengantongi uang Rp55.000 dari hasil kejahatannya tersebut.
Penangkapan dua pencuri tersebut bermula kala Tim Unit Resmob Polres Mojokerto Kota sedang melakukan patroli rutin. Saat tiba di Jl Gajah Mada, mencurigai gerak gerik salah seorang pelaku. Tim lantas mengecek hingga mengamankan 2 pelaku, AB dan BG berikut alat-alat yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, kejadian tersebut pada Selasa (10/09/2024) dini hari, dimana kedua pelaku pencurian tersebut menggunakan anak kunci palsu untuk merusak dua gembok pintu dealer.
“Mereka menggunakan kunci palsu untuk merusak dua gembok. Pelaku juga membuka paksa rolling door harmonika. Setelah berhasil masuk, kedua pelaku lalu langsung mengambil uang yang ada di laci kasir,” terang AKP Rudi, Senin (07/10/2024).
Namun, uang yang berhasil dicuri pelaku AB dan BG hanya sejumlah Rp55.000. Apes, aksi mereka diketahui polisi sehingga keduanya diringkus dan diamakan ke Mapolres Mojokerto Kota.
Pelaku baik AB dan BG beralasan hendak menuju pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk mencari pekerjaan. Namun dua pria tersebut tak jua mendapat pekerjaan hingga Senin (09/09/2024) sehingga keduanya memutuskan melakukan pencurian.
“Sebelum mencuri, kedua pelaku pergi ke sebuah pasar loak di Surabaya. Mereka membeli peralatan untuk mencuri, yakni 4 obeng, 2 linggis kecil, 2 gunting, 4 gunting hasil modifikasi, termasuk 6 kunci L hasil modifikasi,” tandas AKP Rudi.
Akibat perbuatan tersebut, AB dan BG diancam dengan pasal 363 KUHP sebab pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








