MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri perhiasan emas milik tetangganya. Uang hasil kejahatan warga Turen tersebut diakui digunakan untuk bermain judi online jenis slot.
Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu (18/07/2026) di Jalan Pegadean, Kelurahan Turen, Kecamatan Turen. Tersangka diketahui tinggal sekitar 50 meter dari rumah korban dan telah merencanakan aksinya dengan mengamati aktivitas korban selama beberapa waktu.
Baca Juga: Tak Perlu Panik Emas Turun, Begini Penjelasan dari Pegadaian Mojokerto
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pelaku memanfaatkan kebiasaan korban yang rutin pergi ke masjid setiap pagi. Selain itu, warga Turen ini mengetahui korban sering meninggalkan pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci.
“Kesempatan itu dimanfaatkan untuk masuk melalui pintu depan dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari ruang tamu,” ujar Budiono, Senin (20/07/2026).
Korban Sadar Kehilangan saat Pulang dari Masjid
Korban baru menyadari perhiasannya hilang setelah pulang dari masjid. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Tak lama kemudian, DCP diamankan di kediamannya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggadaikan logam mulia milik korban dengan nilai sekitar Rp9 juta dan menjual kalung emas seharga kurang lebih Rp5 juta.

Menurut Budiono, seluruh uang hasil penjualan dan gadai perhiasan tersebut dihabiskan untuk bermain judi online.
“Pengakuan tersangka, hasil penjualan dan gadai perhiasan korban digunakan untuk bermain judi online. Motif inilah yang menjadi salah satu alasan pelaku nekat melakukan pencurian terhadap tetangganya sendiri,” ungkapnya.
Baca Juga: Tak Hanya Emas dan Kendaraan, Petani Bisa Gadai Traktor di Pegadaian Blitar
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas serta dompet yang digunakan korban untuk menyimpan perhiasan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Budiono juga mengimbau masyarakat agar menjauhi praktik judi online karena berpotensi memicu berbagai tindak kriminal.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online karena dapat memicu tindak pidana lain. Kami juga mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati







