• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kades Semboro.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya menjelaskan perihal pemanggilan Kades Semboro Antoni yang melakukan pembubaran senam emak-emak bersama Cabup Hendy Siswanto. (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

Buntut Pembubaran Senam Emak-Emak Bersama Cabup Hendy Siswanto, Bawaslu Jember Panggil Kades Semboro

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Advertorial, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Buntut pembubaran senam emak-emak bersama Calon Bupati (Cabup) Jember Hendy Siswanto menuai panggilan terhadap Kepala Desa (Kades) Semboro oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya menyatakan, pihaknya telah memanggil Kades Semboro Antoni. Pemanggilan itu dimaksud untuk mengklarifikasi soal pembubaran senam oleh Antoni di Lapangan Semboro, Jumat (04/10/2024).

You might also like

LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

03/06/2026 3:16 PM
DPRD Surabaya.

Predikat Kota Layak Anak Tercoreng, DPRD Surabaya Desak Penutupan Spa Terlibat TPPO

02/06/2026 7:00 PM

Menurut Sanda Aditya, dari hasil penyampaian klarifikasi, Kades Semboro Antoni mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari panitia penyelenggara yang dilayangkan ke pihak desa sebelum digelarnya acara senam tersebut.

“Surat itu masuk 3 Oktober 2024,” kata Sanda Aditya pada Selasa (15/10/2024).

Baca Juga: Kabupaten Jember Raih Capaian Disparitas Data ASN, 9.684 Data Rampung

Antoni menerangkan ke Bawaslu Jember bahwa dirinya tidak mengetahui perihal senam emak-emak tersebut merupakan agenda kampanye Cabup Hendy Siswanto di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kendati demikian, Sanda Aditya menegaskan, hasil klarifikasi Antoni tersebut akan dilakukan kajian lebih lanjut.

“Kami telah catatan semua untuk diproses lebih lanjut di Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu, Red),” tegas Sanda Aditya.

Dia melanjutkan, kasus tersebut merupakan tindak pidana pemilihan umum, yaitu dengan menghalangi kegiatan kampanye Pilkada Jember 2024. Karena itu, setelah dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam kasus tersebut, Bawaslu Jember akan mengkaji bersama Tim Sentra Gakkumdu.

Meski tidak menjelaskan secara gamblang terkait jumlah saksi yang telah dimintai klarifikasi, Sanda Aditya menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses.

Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjauan Barlaman, Rico Nurfansyah Ali menjelaskan, dugaan pelanggaran pidana oleh Kades Semboro tersebut berpeluang terjerat Pasal 71 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Baca Juga: Begini Prediksi Hujan di Mojokerto Raya Menurut BMKG

“Di mana di Pasal 71 disampaikan kepala desa dilarang untuk membuat keputusan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, itu unsurnya,” ujar Rico Nurfansyah Ali pada Jumat (11/10/2024).

Lanjut Rico Nurfansyah Ali, Pasal 187 Ayat 4 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi proses kampanye dapat dikenakan sanksi pidana.

“Ada dua pasal itu yang kami sangkakan dan kami yakin dari alat bukti yang diterima,” tegasnya.

Adapun bukti berupa surat Nomor 240/121/3509 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa tidak mengizinkan kegiatan senam yang akan dihadiri oleh Cabup Hendy Siswanto.

“Jadi itu putusannya, tindakannya adalah menghalang-halangi itu tadi, tindakan ini disaksikan oleh banyak orang karena ada 600 peserta rencananya yang ada di sana. Kami punya bukti-buktinya dan suratnya sudah dikeluarkan,” ujar Rico Nurfansyah Ali. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Bawaslu Kabupaten JemberBerita Kabupaten Jember hari iniKabupaten Jember hari inipilkada jember 2024Senam Cabup Hendy Siswanto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

by Dwi Linda
03/06/2026 3:16 PM
0

MALANG, Tugujatim.id — Pusat Sains dan Rekayasa (PSR) di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri...

DPRD Surabaya.

Predikat Kota Layak Anak Tercoreng, DPRD Surabaya Desak Penutupan Spa Terlibat TPPO

by Dwi Linda
02/06/2026 7:00 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bereaksi keras terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan...

Pegadaian Surabaya.

Rencanakan Keuangan Keluarga, Pegadaian Surabaya Edukasi 100 Anggota Muslimat NU Tuban lewat Investasi Emas

by Dwi Linda
02/06/2026 3:41 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Komitmen tinggi PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya terus diperkuat dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat melalui...

Pegadaian Tuban

Pegadaian Tuban Jadi Sandaran UMKM Kecil Lewat KUR Bunga Ringan

by Mochamad Abdurrochim
02/06/2026 11:58 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Pegadaian Tuban kini tidak hanya identik dengan layanan gadai cepat. Di tengah pertumbuhan usaha mikro yang terus...

Next Post
Mahasiswa Baru

PKKMB FKG 2024 ITSK RS dr. Soepraoen Malang: Sambutan Hangat untuk Mahasiswa Baru Kedokteran Gigi Soepraoen

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID