JEMBER, Tugujatim.id – Buntut pembubaran senam emak-emak bersama Calon Bupati (Cabup) Jember Hendy Siswanto menuai panggilan terhadap Kepala Desa (Kades) Semboro oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya menyatakan, pihaknya telah memanggil Kades Semboro Antoni. Pemanggilan itu dimaksud untuk mengklarifikasi soal pembubaran senam oleh Antoni di Lapangan Semboro, Jumat (04/10/2024).
Menurut Sanda Aditya, dari hasil penyampaian klarifikasi, Kades Semboro Antoni mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari panitia penyelenggara yang dilayangkan ke pihak desa sebelum digelarnya acara senam tersebut.
“Surat itu masuk 3 Oktober 2024,” kata Sanda Aditya pada Selasa (15/10/2024).
Baca Juga: Kabupaten Jember Raih Capaian Disparitas Data ASN, 9.684 Data Rampung
Antoni menerangkan ke Bawaslu Jember bahwa dirinya tidak mengetahui perihal senam emak-emak tersebut merupakan agenda kampanye Cabup Hendy Siswanto di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kendati demikian, Sanda Aditya menegaskan, hasil klarifikasi Antoni tersebut akan dilakukan kajian lebih lanjut.
“Kami telah catatan semua untuk diproses lebih lanjut di Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu, Red),” tegas Sanda Aditya.
Dia melanjutkan, kasus tersebut merupakan tindak pidana pemilihan umum, yaitu dengan menghalangi kegiatan kampanye Pilkada Jember 2024. Karena itu, setelah dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam kasus tersebut, Bawaslu Jember akan mengkaji bersama Tim Sentra Gakkumdu.
Meski tidak menjelaskan secara gamblang terkait jumlah saksi yang telah dimintai klarifikasi, Sanda Aditya menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjauan Barlaman, Rico Nurfansyah Ali menjelaskan, dugaan pelanggaran pidana oleh Kades Semboro tersebut berpeluang terjerat Pasal 71 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Baca Juga: Begini Prediksi Hujan di Mojokerto Raya Menurut BMKG
“Di mana di Pasal 71 disampaikan kepala desa dilarang untuk membuat keputusan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, itu unsurnya,” ujar Rico Nurfansyah Ali pada Jumat (11/10/2024).
Lanjut Rico Nurfansyah Ali, Pasal 187 Ayat 4 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi proses kampanye dapat dikenakan sanksi pidana.
“Ada dua pasal itu yang kami sangkakan dan kami yakin dari alat bukti yang diterima,” tegasnya.
Adapun bukti berupa surat Nomor 240/121/3509 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa tidak mengizinkan kegiatan senam yang akan dihadiri oleh Cabup Hendy Siswanto.
“Jadi itu putusannya, tindakannya adalah menghalang-halangi itu tadi, tindakan ini disaksikan oleh banyak orang karena ada 600 peserta rencananya yang ada di sana. Kami punya bukti-buktinya dan suratnya sudah dikeluarkan,” ujar Rico Nurfansyah Ali. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








