JEMBER, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi menghapus sanksi administratif berupa denda pajak bagi pelaku usaha yang memiliki izin resmi. Kebijakan itu, diharapkan dapat memberikan relaksasi sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Bupati Jember Gus Fawait menegaskan, insentif yang diberikan hanya berupa penghapusan denda administrasi, sedangkan pokok pajak tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
“Yang dihapus adalah denda pajaknya, bukan pajaknya,” kata Gus Fawait, saat kegiatan Pro Gus’e di SMP Negeri 1 Jember, Jumat (17/07/2026) lalu.
Selain memberikan relaksasi pajak, Pemkab Jember juga berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berizin, termasuk di sektor pertambangan Galian C.
Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, jumlah perusahaan Galian C yang telah mengantongi izin resmi di Kabupaten Jember saat ini masih kurang dari 10 perusahaan.
Untuk meningkatkan transparansi, Pemkab Jember berencana mempublikasikan daftar perusahaan Galian C yang memiliki izin resmi berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Melalui langkah tersebut, masyarakat dan media diharapkan dapat berpartisipasi mengawasi aktivitas pertambangan di lapangan serta mengetahui legalitas perusahaan yang beroperasi.
Pemkab Perkuat Pengawasan Tambang Beirzin
Terkait aktivitas pertambangan tanpa izin, Gus Fawait menegaskan penanganannya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.
Karena itu, Pemkab Jember akan bersinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), media massa, dan masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal.
Laporan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer : Feni Yusnia
Editor: Mochamad Abdurrochim








