TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah menetapkan jadwal pencetakan surat suara untuk pemilihan bupati (pilbup) pada 24 Oktober 2024. Ini merupakan bagian dari persiapan menghadapi pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tuban, jumlah pemilih yang tercatat mencapai 942.865 orang. Untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan pemilihan, KPU Tuban akan mencetak surat suara dengan tambahan cadangan sebesar 2 persen dari jumlah DPT atau sekitar 990.008 lembar surat suara. Cadangan ini disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan tambahan di hari pemungutan suara.
Baca Juga: Jatuh dari Lantai 3 Hotel, Personel One Direction Liam Payne Meninggal Dunia di Argentina
Ketua KPU Tuban Zakiyatul Munawaroh menjelaskan, setelah pencetakan surat suara pada 24 Oktober, proses distribusi dijadwalkan dimulai pada 27 Oktober 2024.
“Surat suara untuk pilbup akan didistribusikan pada 27 Oktober, sedangkan untuk Pilgub (Pemilihan Gubernur,red) dijadwalkan distribusi akan dilakukan pada awal November 2024,” ungkapnya.
Zakiyah, sapaan akrabnya, juga menyampaikan, sebagian logistik pemilihan sudah mulai disiapkan dan disimpan di gudang KPU Tuban.

Beberapa di antaranya kotak suara, bilik suara, kabel tis, dan perlengkapan lain yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemungutan suara.
“Kemarin sudah ada yang datang, seperti kotak suara jumlahnya sudah sesuai kebutuhan, lalu bilik suara, dan beberapa kebutuhan lainnya,” terangnya.
Dengan persiapan yang matang ini, KPU Tuban optimistis pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan lancar, terutama dalam aspek ketersediaan logistik pemilu.
Proses pencetakan dan distribusi surat suara merupakan tahapan krusial dalam rangka memastikan kelancaran pemungutan suara pada 27 November. Karena itu, KPU Tuban berkomitmen untuk menyelesaikan semua tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








