JEMBER, Tugujatim.id – Hampir sebulan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember telah menerima sebanyak sembilan laporan atas dugaan pelanggaran pilkada.
Tiga kasus di antaranya merupakan pelanggaran pilkada terkait netralitas kepala desa (kades). Hal itu diungkap Komisioner Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia saat ditemui di sela-sela kegiatannya pada Senin (21/10/2024).
Dia menjelaskan, tiga temuan dugaan pelanggaran netralitas kades merupakan hasil pantauan tim cyber. Ketiga kades itu terindikasi menunjukkan dukungannya kepada salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Jember 2024.
Baca Juga: Mahasiswa PPL FKIP Unim Mojokerto Asah Kreativitas Siswa lewat Pembelajaran Berbasis Proyek
“Sembilan laporan masuk ke Bawaslu Jember hingga minggu ini. Hasil pengawasan tim cyber, tiga kades melakukan deklarasi mendukung ke satu paslon melalui media sosialnya,” ujar Wiwin Riza Kurnia.
Upaya memperdalam penyelidikan, pihak Bawaslu Jember akan membentuk tim penelusuran. Setidaknya dari kesembilan laporan tersebut, enam laporan telah sampai pada tahap klarifikasi saksi-saksi, terlapor, hingga pelapor.
“Tiga lainnya masih pengkajian,” tegasnya.
Kendati demikian, Wiwin Riza Kurnia enggan menjelaskan secara gamblang dan detail terkait sembilan laporan pelanggaran pilkada itu. Dia meminta kepada para awak media untuk menunggu rilis Bawaslu Jember.
“Terkait rincian dan status laporan, menunggu nanti rilis saja ya,” ujar Wiwin Riza Kurnia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








